Kasus BOS dan BOP, Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Tahan Dua Rekanan

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakbar Tahan Dua Rekanan Proyek

Kejari Jakbar Tahan Dua Rekanan Proyek

BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, melakukan penahanan terhadap Dirut PT. Dian Vertical (DV) berinisial DA dan BH selaku Direktur Utama CV. Zonal International People (ZIP) selama 20 hari kedepan.

Penahanan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Jakarta Barat No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022 dan No. 16/M.1.12/Fd.01/01/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat ini, kedua tersangka berada di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Terduga pelaku korupsi yakni DA dan BH ditahan penyidik Kejari Jakarta Barat, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, SH, MH mengatakan, kedua tersangka merupakan rekanan dari pihak SMKN 53 Jakarta Barat yang pada saat pemeriksaan sebagai saksi terdakwa Muhamad Faizal dan Widodo.

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Pada prosesanya, sambung Edwin, didapati fakta hukum bahwa kedua tersangka DA dan BH turut serta membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Dalam merekrut rekanan lain yang semuanya berjumlah 6 perusahaan untuk dipinjam perusahaannya dan nomor rekeningnya guna mencairkan dana BOS dan BOP seolah-olah ke-6 perusahaan ini ada mengerjakan pekerjaan yang berasal dari dana BOS dan BOP SMKN 53,” ujar Edwin, Selasa (25/1/2022).

Setelah uang, lanjut Edwin, masuk ke rekening rekanan tersebut selanjutnya para rekanan menarik uang tersebut dan diserahkan kepada tersangka DA dan BH. Para rekanan oleh kedua tersangka diharuskan membuat SPJ dan selanjutnya mendapat fee dari pembuatan SPJ pekerjaan fiktif yang telah diatur oleh kedua tersangka.

Baca Juga :  TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

“Perbuatan DA dan BH yang membantu terdakwa Muhamad Faizal dan terdakwa Widodo dalam penyalagunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara yakni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejumlah Rp2.399.211.203,” jelas Edwin.

Dalam perkara ini, tambah Edwin, kedua tersangka dikenakan Pasal sangkaan Premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” pungkas Edwin. (Sofyan)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB