Jaksa Tuntut Residivis Penipuan 3 Tahun Hukuman Penjara

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kunandar Setiadi residivis kasus dugaan penipuan sebesar Rp400 juta akhirnya dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana.

“Terdakwa Kunandar Setiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 372 KUHP,” kata Jaksa Yoklina Sitepu, SH, MH, saat dikonformasi, Kamis (13/1/2022) siang.

Seperti diketahui terungkapnya aib terpidana Kunandar, ketika Ketua Majelis Hakim, Astriwati menanyakan identitas pria berusai 53 tahun itu pada awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa saat ini apakah benar anda sedang menjalani pidana penjara?,” tanya Hakim Astriwati kepada Kunandar. “Benar Bu Hakim,” aku dia dalam persidangan secara virtual tersebut.

Kemudian Hakim bertanya kembali. “Saat ini anda sedang ditahan dimana?,” tanya Hakim Astriwati lagi. “Di tahanan Polda Metro Jaya,” tutur pria berusia 53 tahun itu.

Namun, sayangnya Hakim tidak menanyakan lebih lanjut ihwal perkara pidana yang dilakukan lelaki yang berdomisili di Apartemen Marina Lantai 12 Jakarta Utara menjadi terpidana.

Baca Juga :  KEMAH Gaungkan Kolaborasi Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon di Indonesia

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, terungkap dugaan tindak pidana penipuan Kunandar pada 4 Februari 2020 di PT. Artha Mineral Resources Jalan Pencenongan No. 3 BCD Kebon Kelapa Gambir.

Akibat perbuatannya JPU Yoklina Sitepu pun menjerat Kunandar dengan dakwaan komulatif yakni Pasal 378, 372 dan 379a KUHP.  (Sofyan)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB