Soal Pemberitaan Alvin Lim, DP: Majalah Keadilan Langgar Kode Etik

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Dewan Pers menyatakan Majalah Keadilan melanggar Pasal 3 ayat (1) Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan Edisi 71 berjudul “Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging dan Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu” dengan tidak berimbang dan fitnah yang tidak menghargai asas praduga tak bersalah.

“Kami lampirkan surat Dewan Pers agar masyarakat bisa lihat oknum Majalah Keadilan pimpinan Panda Nababan, mantan Narapidana Tipikor, suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita hoax dan tidak mengikuti Kode Etik Jurnalistik,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Selasa (7/12/2021).

Dikatakan Sugi, bagaimana oknum Majalah Keadilan menghakimi seorang lawyer sekelas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA pendiri LQ Indonesia Law Firm yang adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan yang menghakimi Majalah Keadilan pimpinan mantan Napi Tipikor yang kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Beritanya kok fitnah yang berisi kepentingan pribadi sang oknum. Hati-hati dan hindari membaca Majalah Keadilan, karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku sesuai keputusan Dewan Pers,” jelasnya.

Baca Juga :  Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI

Pengaduan Advokat Alvin Lim ke Dewan Pers  

Berdasarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers No.43/PPR-DP/XII/2021, tentang pengaduan Alvin Lim secara tertulis menyatakan bahwa “Majalah Keadilan” telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 ayat (1), karena tidak melakukan konfirmasi dan tidak berimbang serta memuat opini menghakimi.

Oleh sebab itu, jelas agar masyarakat bisa menilai bagaimana Majalah Keadilan, memuat berita hoaks yang bermuatan pencemaran nama baik dan menyudutkan, Alvin Lim yang adalah seorang Advokat seolah sebagai kriminal dan diasosiasikan dengan kliennya.

Perlu diketahui, bahwa pimpinan Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan pernah terlibat kasus PT. FNS yang dimenangi Advokat Alvin Lim dan karena Panda Nababan berada di pihak yang kalah, langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah Alvin Lim menyogok Hakim untuk menang (Edisi 64, Majalah Keadilan).

Sejak itulah, berkali-kali Majalah Keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang selalu menjelekkan dan berisi opini dimana seharusnya tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini dari seorang ahli hukum. Padahal, Panda Nababan adalah seorang Narapidana kasus Tipikor yang terbukti bersalah dan divonis Pengadilan.

Baca Juga :  Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan

“Alvin Lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Alvin Lim bersalah. Terlebih lagi, Alvin Lim dituding menyuap Kejaksaan atas perkaranya yang sama sekali tidak pernah menemui Jaksa untuk memberikan uang satu sen pun karena perkara sudah ada putusan MA dan sudah incracth,” ujar Sugi.

Mohon agar masyarakat, tambah Sugi, tidak termakan dengan pemberitaan Majalah Keadilan yang menjelekkan Advokat Alvin Lim, karena nyatanya Alvin Lim, tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang Pengadilan manapun terkait kasus Allianz dugaan pemalsuan dan penipuan.

“Jadi opini-opini liar yang beredar di Majalah Keadilan adalah berita fitmah, berita hoax, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, sesuai putusan Dewan Pers diatas,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung
JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  
Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan
Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung
Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung
AKHERA Ucapkan Selamat dan Sukses untuk Andindya Bakrie
Alvin Lim Sebut Klien Hotman Paris Diberikan Fasilitas Istimewa di Rutan
Waduh…!!!, Jadi Tamping Warga Binaan Rutan Pondok Bambu Puluhan Juta Perbulan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:25 WIB

Akademisi dan Parlemen Desak KPK Sidik Indikasi Korupsi di Kejagung

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:50 WIB

JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:18 WIB

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

Komisi III DPR Minta Jampisus Usut Dugaan Korupsi Alat Intelijen Kejagung

Senin, 2 Desember 2024 - 07:14 WIB

Gelagat Dugaan Persekongkolan Jahat Tender Alat Intelijen di Kejagung

Berita Terbaru

Inisiasi Gerakan Jaka Pangan Kejari Kota Blitar

Berita Daerah

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Rabu, 4 Des 2024 - 14:08 WIB