GENTA Bakal Sikapi Dugaan Penyelewengan KIP di SMKN 6 Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Desember 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi SMKN 6 Kota Bekasi

Foto: Ilustrasi SMKN 6 Kota Bekasi

BERITA BEKASI – LSM Forum Generasi Cinta Keadilan (Genta) menerima aduan dari salah satu orang tua siswi yang mempertanyakan bantuan KIP SMKN 6 yang beralamat di Jalan Kusuma Utara X No. 169, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, orang tua siswi, DRS mengungkapkan, bahwa anaknya CS selama masuk sekolah di SMKN 6, belum pernah menerima wujud bantuan uang sekolah dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Pemerintah untuk pendidikan.

“Sejak SD dan SMP, anak saya CS selalu menerima program KIP bantuan pendidikan dari Pemerintah, tapi setelah masuk atau duduk di SMKN 6, malah ngak pernah menerima lagi. Sekalinya menerima bentuknya kwitansi aja sebesar Rp600 ribu,” kata DRS kepada Matafakta.com, Senin (6/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan pihak sekolah, kata DRS, uang program KIP tersebut dimasukan ke dana sumbangan pendidikan sekolah. Padahal, orang tua murid, sudah meminta kepada pihak sekolah agar uangnya tidak dimasukan ke dana sumbangan pendidikan sekolah.

“Karena uang bantuan Pemerintah dalam program KIP tersebut sebagian akan digunakan untuk membeli sepatu dan sebagainya guna keperluan anak sekolah. Saya jadi bingung sebenarnya pengelolaan program KIP ini seperti apa,” tandasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Sementara itu, LSM Genta yang dimotori Tengku Novel, Hardiansyah dan Imam dalam investigasinya mensinyalir atau menduga ada penyelewengan dalam pengelolaan KIP oleh pihak sekolah SMKN 6 dengan dalih dimasukan ke sumbangan pendidikan sekolah.

“Kami pun mempertanyakan data-data dana sumbangan pendidikan ke pihak sekolah, mereka malah tidak mau memberikan data tersebut kepada kami dengan alasan tidak setujui Kepala Sekolah. Artinya, pihak sekolah tidak mau terbuka,” sindir Novel.

Sebagai sosial kontrol masyarakat, kami dari LSM Genta menyatakan, bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 6, telah melanggar Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP). Terlebih dalam kaitan pengelolaan uang bantuan pendidikan dari Pemerintah.

“Ingat, Bagian Humas dan Tata Usaha SMKN 6 sudah mengakui ada kesalahan dalam pengelolaan dana KIP. Kami menduga, bukan hanya CS, tapi tidak menutu kemungkinan siswi dan siswa lainnya di SMKN 6 juga ceritanya sama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Dikatakan Novel, selama sekolah di SMKN 6 Kota Bekasi, orang tua siswi DRS dua kali menerima program pendidikan berupa bantuan KIP pertama sebesar Rp600 ribu dan yang kedua sebesar Rp1 juta dalam bentuk kwitansi, bukan uang kes.

“Terakhir ketika ini kita persoalkan, pihak sekolah yang tadinya menitipkan dalam bentuk kwitansi penerimaan kedua sebesar Rp1 juta itu berubah kembali dititipkan dalam bentuk uang kes, bukan berupa angka dikwitansi lagi,” ungkap Nofel.

Dengan begitu, tambah Novel, pihaknya LSM Genta juga akan melaporkan pihak sekolah SMKN 6 Kota Bekasi yang mengelola anggaran program KIP atau bantuan sekolah untuk pendidikan dari Pemerintah secara tidak transparan tersebut.

“Ada apa? saat kita persoalkan masalah KIP orang tua siswi langsung dititipi amplop berupa uang kes, sudah bukan berbentuk kwitansi lagi. Kenapa biar ngak diperpanjang gitu? Ingat, semua bukti dan para saksi yang lain sudah kami konfirmasi. Para orang tua siswi itu butuh penjelasan, bukan amplop,” pungkas Nofel. (Edo)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB