BERITA BEKASI – Komisi Informasi (KI) Pusat mencatat momen bersejarah yang sangat penting melalui peluncuran buku berjudul ‘Transformasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Hal itu, disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana saat meluncurkan dan menandatangani cover buku dalam acara testimoni yang digelar Sekretariat KI Pusat yang melibatkan seluruh Badan Publik (BP) di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Senin (29/11/2021).
Menurut Gede, peluncuran buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang filosofi di balik lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana Badan Publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam UU,” katanya menjelaskan.
Dikatakannya, dengan membaca buku ini, publik dapat mengetahui bagaimana inovasi dan kolaborasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh Badan Publik. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun.
“KI Pusat juga harus melakukan inovasi dalam penyelenggaraan Monev BP melalui adaptasi baru dengan menggunakan aplikasi digital, sehingga Protokol Kesehatan atau Prokes terus dijalankan mengikuti anjuran Pemerintah dan Satgas Covid,” tandasnya.
Sementara, Penanggungjawab Monev BP KI Pusat, Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan Monev selama rentang waktu 10 tahun.
Dijelaskan Cecep, bahwa KI Pusat telah melaksanakan Monev BP sejak tahun 2011 namun baru tahun 2020 dan 2021 Monev BP dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP.
“Ketujuh BP itu yakni, BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan BP Partai Politik (Parpol),” jelasnya.
Disampaikan Cecep, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya.
“Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi E-Monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan E-Monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator, sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” imbuh Cecep yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat.
Secara singkat dia menguraikan mengenai isi buku tersebut, bagian pertama membahas tentang BP harus menyediakan yang Akurat, Benar dan Tidak Menyesatkan kepada setiap warga negara. Bagian kedua tentang Dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi Terealisasinya Visi Masyarakat Informasi, Potensi dan Tantangan Komisi Informasi, dan Keterbukaan Informasi Badan Publik
“Dengan adanya KI ini yang bertujuan untuk masyarakat di Indonesia agar mengetahui informasi yang di peroleh, monitoring dan evaluasi ini tidak ada ruang pun kita untuk menutupi juga tidak adanya manipulasi data yang kita peroleh,” ujarnya.
“Kita, menjalankan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, bapak ibu bisa melihat langsung di online bisa langsung melihat catatan yang kita lakukan Monev dari lembaga instansi, kita di sini bersama–sama dari Kementerian, BUMN dan Lembaga Pemerintah saling bersinergi untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik ini,” tambahnya.
Masih kata Cecep, pada bagian ketiga berisi tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi, Monev dari Masa ke Masa, dan Monev di Masa Pandemi.
“Bagian keempat bercerita tentang Monev dan Transformasi Layanan Informasi Publik, Pelaksanaan Monev 2021, Anugerah KIP 2021 dan Masa Depan Keterbukaan Informasi Publik serta bagian kelima, tentang Menuju Masyarakat Informasi, Monev di Mata Kolega serta Tim Penilai,” tungkasnya.
Dalam laporannya, Sekretaris KI Pusat MH. Munzaer menyampaikan bahwa pelaksanaan peluncuran buku ini diikuti seluruh Badan Publik untuk tujuh kategori berjumlah 337 yaitu BP Kementerian, Pemprov, BUMN, PTN, LNS, LN-LPNK dan Parpol.
Adapun yang melakukan testimoni terhadap buku ini adalah Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian Pertanian, Atasan PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Atasan PPID BUMN Kereta Api Indonesia, ketiganya, termasuk BP yang Informatif untuk E-Monev 2021 ini. (Edo)