BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi dalam skema pengucuran dana tabungan BRIguna di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar, ternyata melibatkan “orang kepercayaan” oknum BRI dan PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK).
Hal tersebut terungkap dalam sidang saat pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Jasmina Julie Fatima selaku Dirut PT. JAK, Senin 8 November 2021 siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun nama-nama yang terungkap dalam persidangan tersebut yakni, Yoga Aditya Pratama sebagai mantan Manajer Pemasaran Kredit Briguna Bank BRI Cabang Tanah Abang, Dini Nurdiana sebagai mantan Manajer Pemasaran Bank BRI Cabang Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Albiola Amana yang merupakan karyawan PT. JAK, Rahmani sebagai karyawan PT. JAK, Arianto Rameo sebagai karyawan PT. JAK, Ana Yuliana sebagai karyawan PT. JAK, Ahmat sebagai karyawan PT. JAK, Enti Hadianti sebagai karyawan PT. JAK dan Ivan Kusuma sebagai karyawan PT. JAK.
Pada persidangan sebelumnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Jaksa hanya menghadirkan dua saksi “orang kepercayaan” yakni Didin Ahmad Safrudin dan Almiola Amanah. Keduanya merupakan kakak dan anak kandung dari terdakwa Jasmina.
Saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain-main,” ancam Ketua Majelis Hakim Fahzal pada persidangan, Kamis 23 September 2021 lalu.
Sayangnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menolak memberi tanggapan serta klarifikasi terkait hal tersebut.
“Tidak ada tanggapan dan klarifikasi,” tegas Yon Yoviarso menjawab Matafakta.com, Jumat (12/11/2021) siang melalui aplikasi pesan singkatnya.
Perlu diketahui “orang kepercayaan” patut diduga mendapat aliaran dana yang berasal dari tabungan BRIguna dari terdakwa Jasmina Julie Fatima.
Jaksa menyebutkan, bahwa aliran dana sebesar Rp49,7 miliar dibagikan kepada “orang kepercayaan” dengan rincian Max Julisar Indra sebesar Rp22 miliar, Aviola Amanah Rp2,8 miliar.
Amani Rp8,8 miliar, Arianto Rameo Rp6,27 miliar, Sunarya alias Rian Rp7,33 miliar, Annastasia Rany Nur Rp635 juta, Anna Yuliana Rp355 juta, Didin Ahmad Saprudin Rp10 juta, NE Radianti Rp273 juta, Ivan Kusuma Rp143 juta dan Yudi Haryono Rp1,56 miliar. (Sofyan)