Budidjaja International Lawyers Terbukti Tidak Bayar Upah Pekerjanya

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan PHK yang diajukan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers oleh staff-nya melalui perkara nomor: 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 yang telah dibacakan putusannya pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari tiga bulan berturut-turut. Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun itu dirumahkan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers pada akhir bulan Maret 2020 tanpa upah yang tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020 lalu.

Selain itu, Kantor Hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan diaplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan pembatasan sosial skala besar.

“Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari tiga bulan berturut-turut dan diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK,” kata Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office juga salah satu Pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Kamis (28/10/2021).

Dikatakan Francine Widjojo, klaster UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan Pasal 88A ayat (3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja atau penggantian hak sebagai akibat PHK Pasal 156 ayat 1.

“Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta,” jelas Francine yang pernah menangani viralnya kasus jagal kucing di Medan ini.

Wanita yang selalu aktif di DPC PERADI RBA Jakarta Selatan selaku Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara ini menambahkan, pihak tergugat yakni, Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers mematuhi putusan Pengadilan dan segera memenuhi hak kliennya.

“Kami berharap tergugat mematuhi putusan Pengadilan serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru