Budidjaja International Lawyers Terbukti Tidak Bayar Upah Pekerjanya

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan PHK yang diajukan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers oleh staff-nya melalui perkara nomor: 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 yang telah dibacakan putusannya pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari tiga bulan berturut-turut. Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun itu dirumahkan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers pada akhir bulan Maret 2020 tanpa upah yang tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kantor Hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan diaplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan pembatasan sosial skala besar.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari tiga bulan berturut-turut dan diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK,” kata Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office juga salah satu Pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Kamis (28/10/2021).

Dikatakan Francine Widjojo, klaster UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan Pasal 88A ayat (3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja atau penggantian hak sebagai akibat PHK Pasal 156 ayat 1.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta,” jelas Francine yang pernah menangani viralnya kasus jagal kucing di Medan ini.

Wanita yang selalu aktif di DPC PERADI RBA Jakarta Selatan selaku Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara ini menambahkan, pihak tergugat yakni, Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers mematuhi putusan Pengadilan dan segera memenuhi hak kliennya.

“Kami berharap tergugat mematuhi putusan Pengadilan serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB