Budidjaja International Lawyers Terbukti Tidak Bayar Upah Pekerjanya

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan PHK yang diajukan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers oleh staff-nya melalui perkara nomor: 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2021 yang telah dibacakan putusannya pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan Budidjaja International Lawyers terbukti merumahkan penggugat serta tidak membayar upah penggugat lebih dari tiga bulan berturut-turut. Sedangkan dalam putusannya, Budidjaja International Lawyers juga diwajibkan membayar kompensasi atas PHK tersebut.

Kasus bermula ketika staf yang telah bekerja selama 9 tahun itu dirumahkan Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers pada akhir bulan Maret 2020 tanpa upah yang tidak dibayarkan sejak bulan Mei 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kantor Hukum yang beralamat di Sahid Sudirman Center Lantai 49 tersebut juga pernah dilaporkan diaplikasi Jakarta Kini (JAKI) tanggal 14 September 2020 dengan nomor laporan JK2009140209 pada kategori hubungan kerja-pengusaha dan nomor laporan JK2009140182 atas dugaan meminta pekerja masuk kantor pada saat pemberlakuan pembatasan sosial skala besar.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Dikabulkan permintaan PHK beserta kompensasi akibat PHK karena tergugat tidak membayar upah klien kami lebih dari tiga bulan berturut-turut dan diwajibkan memberikan slip gaji klien kami sejak awal bekerja hingga tanggal PHK,” kata Francine Widjojo, Partner Francine & Co. Law Office juga salah satu Pendiri Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Kamis (28/10/2021).

Dikatakan Francine Widjojo, klaster UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai kesepakatan Pasal 88A ayat (3) serta membayar hak pekerja atas uang pesangon, penghargaan masa kerja atau penggantian hak sebagai akibat PHK Pasal 156 ayat 1.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

“Jika salah satu ketentuan tersebut dilanggar maka sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 1 – 4 tahun atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta,” jelas Francine yang pernah menangani viralnya kasus jagal kucing di Medan ini.

Wanita yang selalu aktif di DPC PERADI RBA Jakarta Selatan selaku Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara ini menambahkan, pihak tergugat yakni, Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers mematuhi putusan Pengadilan dan segera memenuhi hak kliennya.

“Kami berharap tergugat mematuhi putusan Pengadilan serta segera membayar dan melunasi hak-hak klien kami,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB