BERITA JAKARTA – Dua kali tersangka AG mangkir dari panggilan Polres Jakarta Barat dalam kasus menggunakan akta otentik palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
“Instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas menegaskan pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH kepada awak media, Rabu (27/10/2021).
Meski begitu, sambung Aldo, penyidik Polres Jakarta Barat memang sudah menerapkan itu dengan menetapkan status tersangka AG atas kasus pemalsuan akte autentik serta penadahan atas bidang tanah milik kliennya, Ng Jen Ngay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibalik apresiasi atas penetapan tersangka AG namun masih ada kegamangan penyidik dalam melakukan upaya paksa paska mangkirnya tersangka AG dari dua kali panggilan polisi terkait kasus yang menjeratnya.
“Kita berharap penyidik Polres Jakarta Barat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni melakukan upaya paksa apabila surat panggilan sudah dilakukan secara patut terhadap tersangka AG,” ujarnya.
Aldo berharap penyidik berlaku sama terhadap AG, sebagaimana telah dilakukan terhadap dua tersangka lain yakni, Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim yang lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.
“Saya berharap penyidik kepolisian Polres Jakbar bisa berlaku sama terhadap tersangka AG sama seperti tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. Lakukan upaya paksa,” tegas Aldo.
Aldo juga berharap penyidik dapat objektif sesuai KUHAP melaksanakan upaya paksa serta melakukan penahanan terhadap pelaku AG tersebut dengan mengesampingkan segala bentuk intervensi yang dilakukan pelaku, guna tercapai rasa keadilan masyarakat.
“AG tergolong masih muda berusia 39 tahun jika dibandingkan dengan dua teman lainnya. Diusia muda seperti itu harus segera diberikan pembelajaran, kalau tidak nanti semakin banyak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan polisi bernomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018 itu dilaporkan seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, melalui advokat, Dr. Aldo Joe, SH, MH, karena memalsukan tandatangan pelapor dalam jual beli rumah pelapor yang tidak pernah menjual rumahnya tersebut.
Atas tindakan AG, Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim sertifikat rumah korban beralih kepihak lain sehingga penyidik menetapkan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan. (Dewi)