Soal Perintah Penyidikan, Kejari Jakpus Masih Tunggu Laporan Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Jakarta Pusat

Kantor Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Belum dilaksanakannya perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk melakukan penyidikan terhadap 5 saksi yang diduga terdaftar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait penerimaan dana puluhan miliar dalam perkara korupsi di Bank BRI Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar, masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Bahkan saat ditanya awak media soal kemungkinan ada tersangka baru dia pun, lagi-lagi mengatakan masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kami masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum,” elak mantan Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Pidana Khusùs Kejaksaan Agung RI ini.

Sekedar untuk diketahui Majelis Hakim pimpinan Fahzal pernah mengancam akan mengeluarkan penetapan penyidikan dalam perkara itu.

“Nanti saya akan membuat penetapan agar orang-orang ini dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, biar tahu rasa dia,” tegas Hakim Fahzal pada, Kamis 23 September 2021 lalu.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Pasalnya, menurut Hakim Fahzal nama-nama seperti Rudi Haryono, Ana Yuliana, Amiola Amanah, Rahmani dan Arianto Romero adalah penerima dana tabungan Briguna dan terdaftar dalam berkas perkara dugaan korupsi sebesar Rp94,5 miliar.

Munculnya pertanyaan Hakim Fahzal itu, setelah kuasa hukum masing-masing dari 5 terdakwa yakni Dirut PT. JAK Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany bertanya kepada saksi Siti Kurniati selaku Auditor Internal BRI dan Endang Kharismawati SIP MBA yang bekerja sebagai pialang asuransi BRINS.

Menurut Jaksa Rama, Amiola sejak awal penyidikan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan namun hingga kini Amiloa tidak datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Pusat.

“Kami sejak awal penyidikan sudah memanggil yang bersangkutan yang mulia, namun Amiola beralasan sedang PPKM dan berada diluar kota,” argument Jaksa yang dijawab Hakim Fahzal “Kenapa tidak dilakukan upaya lain,” kejar Fahzal.

Kemudian, Hakim Fahzal juga mempertanyakan nama Rahmani. Lagi-lagi Jaksa Rama menjelaskan telah memanggil Rahmani akan tetapi dia juga tidak muncul dihadapan penyidik Pidsus Kejari Jakpus.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Lucunya lagi, saat Hakim Fahzal menyebut identitas Ana Yuliana maupun Arianto Romeo dalam berkas perkara Jasmina dan kawan-kawan. “Siapa itu Ana Yuliana dan Arianto Romeo,” ucap Fahzal. “Kami tidak tahu yang mulia,” jawab Jaksa.

“Kenapa tidak tahu, kan nama-nama mereka ada dalam berkas perkara ini?. Pemeriksaan tebang pilih ya?,” sindir Hakim Fahzal, spontan Jaksa pun menjawab “Tidak yang mulia,” tegas Jaksa yang biasa dipanggil Rama itu.

Diruang persidangan Hakim Fahzal menyebutkan alasan dirinya menyebutkan nama Amiola Amanah. Sebab didalam buku rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian saksi Rahmani terdapat dana segar senilai Rp8,8 miliar dan Arianto Romeo sejumlah Rp6 miliar.

Sehingga Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama tersebut. “Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” ancam Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB