BERITA JAKARTA – Terdakwa Niko Satrio Setiomulyo kembali hadir dalam persidangan perkara memberi keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).
Terdakwa Niko Satrio Setiomulya dituduh memberi keterangan palsu dengan mengaku sering dianiaya istri pada saat sidang perceraian di Pengadilan Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang mengatakan dalam persidangan pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa dikarenakan rentutnya belum turun dari Kejari Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa telah memberikan keterangan palsu dimuka sidang dan dalam gugatan kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu,” ucap Jaksa Magdalena dihadapan Ketua Majelis Hakim, Topan Madala, SH.
Jaksa Magdalena Manjorang menjerat perbuatan terdakwa Niko Satrio Setiomulyo warga Jalan Agung Permai, Sunter Agung dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Menurut Jaksa sejak menikah dengan Laora Ocktreriya pada 25 Oktober 2014, bahtera mahligai rumah tangga terdakwa yang belum dikaruniai anak ini tidak harmonis.
Mereka sering cekcok dan berselisih-paham yang pada ahirnya tak bisa diperbaiki lagi. Mereka pun sepakat untuk bercerai.
Sebelum menggugat cerai, terdakwa sering menyampaikan prihal keretakan rumah tangganya kepada satu temanya, Dixi Reinaldo kalau dirinya sering dipukuli istrinya dengan cara ditampar bila sedang cekcok.
“Namun ketika jadi saksi, Dixi tidak mengatakan kalau pernah ada kekerasan dan perlakuan seperti yang jadi alasan terdakwa untuk gugatan perceraiannya. Dia hanya menerangkan antara terdakwa dan istrinya sering terjadi perselisihan saja,” ucap Jaksa.
Jaksa menambahkan, atas keterangan yang tidak benar ini Laora merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Apalagi keterangan palsu tersebut oleh Majelis Hakim dituangkan dalam salinan putusan No: 16/Pdt.G/2018 PN Jakarta Utara.
“Salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan terdakwa karena adanya keterangan tidak sesuai dengan sebenarnya dan diatas sumpah yang diucapkan terdakwa,” pungkas Jaksa. (Sofyan)