Tuntutan Belum Siap Sidang Terdakwa Niko Satrio Setiomulyo Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Terdakwa Niko Satrio Setiomulyo kembali hadir dalam persidangan perkara memberi keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).

Terdakwa Niko Satrio Setiomulya dituduh memberi keterangan palsu dengan mengaku sering dianiaya istri pada saat sidang perceraian di Pengadilan Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang mengatakan dalam persidangan pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa dikarenakan rentutnya belum turun dari Kejari Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa telah memberikan keterangan palsu dimuka sidang dan dalam gugatan kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu,” ucap Jaksa Magdalena dihadapan Ketua Majelis Hakim, Topan Madala, SH.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jaksa Magdalena Manjorang menjerat perbuatan terdakwa Niko Satrio Setiomulyo warga Jalan Agung Permai, Sunter Agung dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Menurut Jaksa sejak menikah dengan Laora Ocktreriya pada 25 Oktober 2014, bahtera mahligai rumah tangga terdakwa yang belum dikaruniai anak ini tidak harmonis.

Mereka sering cekcok dan berselisih-paham yang pada ahirnya tak bisa diperbaiki lagi. Mereka pun sepakat untuk bercerai.

Sebelum menggugat cerai, terdakwa sering menyampaikan prihal keretakan rumah tangganya kepada satu temanya, Dixi Reinaldo kalau dirinya sering dipukuli istrinya dengan cara ditampar bila sedang cekcok.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Namun ketika jadi saksi, Dixi tidak mengatakan kalau pernah ada kekerasan dan perlakuan seperti yang jadi alasan terdakwa untuk gugatan perceraiannya. Dia hanya menerangkan antara terdakwa dan istrinya sering terjadi perselisihan saja,” ucap Jaksa.

Jaksa menambahkan, atas keterangan yang tidak benar ini Laora merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Apalagi keterangan palsu tersebut oleh Majelis Hakim dituangkan dalam salinan putusan No: 16/Pdt.G/2018 PN Jakarta Utara.

“Salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan terdakwa karena adanya keterangan tidak sesuai dengan sebenarnya dan diatas sumpah yang diucapkan terdakwa,” pungkas Jaksa. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB