3 Tersangka Penipuan Investasi Dapat Pelayanan Istimewa Rutan Pekanbaru    

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PEKANBARU – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka yakni, tiga pria AS, BS dan CS dan dua wanita, ES dan MER, terkait kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka, pria, AS, BS dan CS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sementara, dua wanita ES dan MER, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak di Jalan Kapling Pekanbaru.

Dikabarkan, ketiga tersangka pria AS, BS dan CS kasus penipuan investasi bodong tersebut, disinyalir mendapatkan perlakuan istimewa, karena tidak ditahan di dalam sel tehanan seperti tahanan pada umumnya, namun ditempatkan diruangan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakui, memang ketiga tersangka AS, BS dan CS, tidak dijebloskan ke sel tahanan bersama tahanan lain, tapi ditempatkan diruang klinik.

Meski sudah tiga pekan dan lewat 14 hari sesuai dengan ketentuan Covid-19 dititipkan Kejari Pekanbaru, Riau pelimpahan perkara dari Kejagung, Karutan Sialang Bungkuk, Lukman, beralasan bahwa ketiga tersangka AS, BC dan CS harus menjalankan diswab dan diisolasi.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Mereka harus diswab ulang lagi. Takutnya mereka positif. Setelah diswab mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain. Tapi kami harus pantau juga sisi keamanan ketiga tersangka,” kata Lukman dikutif dari laman MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021).

Selain itu, tiga tahanan kasus investasi keuangan PT. Fikasa yang terletak di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru juga dikabarkan mendapat fasilitas memakai handpohone.

“Kalau masalah itu, tahanan memakai handphone nanti saya cek lagi,” tutur Karutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane memebenarkan kelimanya sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru yang saat ini masih melengkapi berkas agar kasus kelima terdakwa segera disidangkan.

Terkait para tahanan diduga mendapat perlakuan istimewa seperti bisa menggunakan handphone dan tidak ditahan di sel, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru mengatakan, akan melakukan kros cek dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

 “Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru dan di Lembaga Permasyakatan Wanita. Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalo soal tersangka tidak ditahan di sel, nanti kami akan cari tahu,” pungkas Zulham.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan investasi keuangan di PT. Fikasa sebelumnya terendus Mabes Polri. Modusnya dengan mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan cukup tinggi.

Setelah uang diinvestasikan, para nasabah tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Bahkan modal nasabah tidak dikembalikan para tersangka. Di Pekanbaru sendiri, banyak korban PT. Fikasa.

Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya di Pekanbaru, kelima pelaku juga berhasil menipu korban di berbagai tempat di Indonesia sehingga total penipuan mencapai triliunan rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB