3 Tersangka Penipuan Investasi Dapat Pelayanan Istimewa Rutan Pekanbaru    

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PEKANBARU – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka yakni, tiga pria AS, BS dan CS dan dua wanita, ES dan MER, terkait kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka, pria, AS, BS dan CS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sementara, dua wanita ES dan MER, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak di Jalan Kapling Pekanbaru.

Dikabarkan, ketiga tersangka pria AS, BS dan CS kasus penipuan investasi bodong tersebut, disinyalir mendapatkan perlakuan istimewa, karena tidak ditahan di dalam sel tehanan seperti tahanan pada umumnya, namun ditempatkan diruangan khusus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakui, memang ketiga tersangka AS, BS dan CS, tidak dijebloskan ke sel tahanan bersama tahanan lain, tapi ditempatkan diruang klinik.

Meski sudah tiga pekan dan lewat 14 hari sesuai dengan ketentuan Covid-19 dititipkan Kejari Pekanbaru, Riau pelimpahan perkara dari Kejagung, Karutan Sialang Bungkuk, Lukman, beralasan bahwa ketiga tersangka AS, BC dan CS harus menjalankan diswab dan diisolasi.

“Mereka harus diswab ulang lagi. Takutnya mereka positif. Setelah diswab mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain. Tapi kami harus pantau juga sisi keamanan ketiga tersangka,” kata Lukman dikutif dari laman MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021).

Selain itu, tiga tahanan kasus investasi keuangan PT. Fikasa yang terletak di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru juga dikabarkan mendapat fasilitas memakai handpohone.

“Kalau masalah itu, tahanan memakai handphone nanti saya cek lagi,” tutur Karutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane memebenarkan kelimanya sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru yang saat ini masih melengkapi berkas agar kasus kelima terdakwa segera disidangkan.

Terkait para tahanan diduga mendapat perlakuan istimewa seperti bisa menggunakan handphone dan tidak ditahan di sel, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru mengatakan, akan melakukan kros cek dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

 “Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru dan di Lembaga Permasyakatan Wanita. Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalo soal tersangka tidak ditahan di sel, nanti kami akan cari tahu,” pungkas Zulham.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan investasi keuangan di PT. Fikasa sebelumnya terendus Mabes Polri. Modusnya dengan mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan cukup tinggi.

Setelah uang diinvestasikan, para nasabah tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Bahkan modal nasabah tidak dikembalikan para tersangka. Di Pekanbaru sendiri, banyak korban PT. Fikasa.

Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya di Pekanbaru, kelima pelaku juga berhasil menipu korban di berbagai tempat di Indonesia sehingga total penipuan mencapai triliunan rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB