BERITA JAKARTA – Seseorang yang tengah dalam kesulitan keuangan dapat memicu keinginan untuk melakukan apa saja agar masalah keuangannya sementara dapat diatasi. Salah satunya yang termudah yaitu melakukan pinjaman online.
Pinjaman online atau biasa disebut Penjol termasuk fasilitas pinjaman yang sangat mudah dikarenakan persyaratannya yang tidak mempersulit peminjam.
Kepada Matafakta.com, Pengamat Hukum, Cutselviani, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, terdapat pinjaman online yang hanya memerlukan KTP saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sambung Cutselviani, pinjaman online ini tentunya dapat menimbulkan berbagai macam masalah yaitu diantaranya:
Pertama, adanya berbagai macam ancaman kekerasan yang diberikan kepada si peminjam apabila peminjam gagal bayar
“Hal tersebut dapat dilaporkan secara pidana yang dimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 45B UU ITE yaitu dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 Juta,” kata Cutselviani, Senin (25/10/2021).
Jika merasa tidak nyaman maka dapat melaporkannya dan hal tersebut pun juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.SE/2/11/2021 bahwa ketika korban sendiri yang melaporkan, wajib ditindaklanjuti Kepolisian RI.
Kedua, data-data peminjam yang dipakai tanpa sepengetahuan si peminjam
“Kejadian ini juga dapat dilaporkan yang dimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE yaitu ancaman pidananya dimulai dari 8 tahun hingga 10 tahun dengan denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar,” jelasnya.
Ketiga, disebarluaskannya data – data peminjam kepada pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab
“Sama seperti poin 2, hal ini juga dapat dilaporkan sesuai yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE,” ungkapnya.
Cutselviani menambahkan, bagi masyarakat yang dirugikan akibat resiko pinjaman online dapat berkonsultasi kepada LQ Indonesia Law Firm dengan menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat dibantu proses hukumnya. (Sofyan)