Kuasa Hukum PT. Farika Steel Mendesak Polda Banten Tuntaskan Perkara

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL

Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum PT. Farika Steel (Tn. Kasim), Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH, CBL dan Harun Julianto C Sitohang SH, MH, CLA, meminta Direskrimum Polda Banten segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka, Jakis Djakaria dan kawan-kawan ke Kejaksaan Tinggi (PT) Banten.

Hal itu, menyusul berlarut larutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat di Polda Banten sesuai laporan Polisi Nomor: TBL/243/Vlll/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 jo surat Kejati Banten Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

Menurut Hartono Tanuwidjaja dari surat laporan polisi yang telah dibuat dan di tandatanganinya tersebut terkait dengan dugaan peristiwa atau perbuatan pidana dari terlapor, Jakis Djakaria dan kawan-kawan.

Atas laporan aquo telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keberadaan bukti-bukti surat serta diperkuat dengan adanya keterangan dari ahli pidana dan perdata.

Selanjutnya, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat ketetapan terhadap 5 tersangka, yaitu tersangka Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

Bahwa proses penyidikan berdasarkan laporan polisi tersebut, selanjutnya pihak Kejati Banten telah menerbitkan surat cq Penyidik Kamneg Nomor: B.1374/M.6.4/Eku.1/07/2021 tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Banten pada intinya menyatakan telah lengkap (P-21).

“Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat yaitu dengan dengan cara melakukan perbuatan menggunakan surat pernyataan pelimpahan garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP telah lengkap persyaratan materiil maupun formil (P-21),” ujar Hartono.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Faktanya, lanjut Hartono, Direskrimum cq Kamneg Polda Banten, ternyata tidak melakukan prosedur tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka, Jakis Djakaria dan kawan-kawan ke pihak Kejati Banten. Selanjutnya, agar penyidik dalam waktu 60 hari segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka.

“Atas sikap Direskrimum cq Kamneg Polda Banten yang sampai saat ini belum juga melakukan proses tahap2, sehingga Kejati Banten membuat dan menerbitkan surat P-21a yang isinya menerangkan dan menegaskan agar prosedur tahap 2, segera dilakukan Direskrimum cq Penyidik Kamneg Polda Banten mengingat tenggang waktu 60 hari telah di lampaui,” pungkas Hartono. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB