Kejari Pekalongan Terima Dua Tersangka Korupsi Tukar Guling TKD  

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, JawaTengah, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Bojong Minggir, Kecamatan Bojong untuk tukar guling pembangunan exit Bojong Tol Pemalang–Batang dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan mengirimkan kedua tersangka yakni Budi Lenggono dan Eko Suharso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (21/10/21) malam dalam keterangan resminya.

Perlu diketahui tersangka Budi Lenggono merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bojong Minggir, Bojong. Sedangkan tersangka Eko Suharso adalah Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp511 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Menurut Abun, kejadian diketahui 2018 saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang–Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena Tanas Kas Desa.

“Selanjutkan negara melalui Kementrian PUPR memberikan Uang Ganti Rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 Miliar. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” jelasnya.

Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam aksinya kedua tersangka ini melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang-Batang. Sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp511.925.000,” terang Abun saat didampingi Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel Adi Chandra.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

“Sekarang berkas perkara sudah lengkap tahap dua oleh karena itu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Mudah mudahan dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB