Praktisi Hukum Minta JPU Tuntut Maksimal Pemilik 24 Pucuk Senpi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara Polres Jakarta Barat

Gelar Perkara Polres Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Dr. Fernando. S ST, SH, MH, CLA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani dalam perkara kepemilikan 24 pucuk Senjata Api (Senpi) dan ribuan peluru dari berbagai jenis tanpa ijin.

”Dengan barang bukti 24 pucuk senpi dan ribuan peluru, terdakwa bisa didakwa makar,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menanggapi pertanyaan awak media, Kamis (21/10/2021).

Untuk apa, sambung Fernando, senpi sebanyak itu kalau tidak ada rencana makar?. Sebab setiap orang tidak boleh memperjual belikan, memiliki atau menguasai senpi tanpa izin.

Fernando pun, mencurigai dan mewaspadai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi JPU dalam tuntutan untuk meringankan terdakwa, Ghan Tiong Bie.

“Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa, Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP polisi,” ungkapnya.

Seperti lanjut Fernando, menghilangkan dua saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

“Terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal itu berawal dari tertangkapnya, Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho,” ungkapnya lagi.

Setelah David, tambah Fernando, melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat.

“Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari Ghan Tiong Bie,” pungkasnya.

Untuk diketahui, JPU Eka akan membacakan surat tuntutan atau requisetoir pada, Senin 25 Oktober 2021 sesuai jadwal. (Dewi)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB