Ada Sekretaris Menkopolhukam di Kemelut PT. Asabri

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Setyo Joko Sentosa

Saksi Setyo Joko Sentosa

BERITA JAKARTA – Kesaksian Setyo Joko Sentosa dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT. Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, bahwa dirinya pernah mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukan, Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokrosaputro ke Sonny Widjaya, Direktur Utama PT. Asabri.

Perintah itu menurut Setyo dalam kesaksiannya disampaikan secara lisan dari Brigjen Rudianto (sekarang Pangdam IV Diponegoro -red) kepada dirinya pada Mei 2016, tanpa surat perintah.

“Brigjen Rudianto memerintahkan saya secara lisan, mencari Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokro untuk dibawa menemui Sonny Widjaya,” kata Setyo saat memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin, IG Purwanto, Selasa (19/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sambung saksi Setyo kepada Majelis Hakim mengaku, tidak mengetahui secara teknis soal maksud dan tujuannya untuk menghadapkan Lukman dan Benny ke Sonny Widjaya sebagai Direktur PT. Asabri.

Dirinya aku Setyo hanya mendapat penjelasan secara umum dari Brigjen Rudianto dan awalnya hanya diperintahkan untuk mencari kedua orang tersebut agar dibawa menemui Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Asabri saat itu.

“Secara teknis saya tidak mengetahui mungkin hanya Pak Sonny dan Pak Rudianto yang tahu. Karena saya hanya diperintahkan Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi ke Dirut PT. Asabri,” ulas pria yang mengaku pemilik 7 perusahaan di Jawa Tengah ini.

Dilanjutkan Setyo, berselang sekitar 2-3 bulan dia baru bisa menemukan saudara Benny Tjokro dan saudara Lukman Purnomosidi. Setelah diserahkan ke PT. Asabri sesuai amanat Brogjen Rudianto tugasnya selesai.

“Kemudian saya mendapat tugas ke-2 dari Polhukam untuk menindaklanjuti perihal ‘MTN bodong’ (PT. Prima Jaringan milik Lukman Purnomosidi) dan PT. Harvest Time (milik Bentjok) yang kerjasama pinjam meminjamnya tidak sesuai prosedur dengan PT. Asabri,” tuturnya.

Kemudian Setyo menjelaskan lagi, istilah MTN bodong dan kerjasama tidak sesuai prosedur PT. Harvest Time memang bukan istilah pasar modal. Tetapi yang dimaksudkan MTN bodong adalah MTN senilai Rp500 miliar yang cluenya tidak ada jaminan dan tidak dirating.

“Sedangkan perjanjian pinjam meminjam PT. Havest Time dengan PT. Asabri tidak sesuai prosedur ialah ada nama tapi tidak ada tandatangan dan tanpa jaminan. Sebagaimana penjelasan yang diberikan Brigjen Rudianto kepadanya,” jelas Setyo.

Selanjutnya, Setyo menginisiasi mengambil tanah PT. Primajaringan, milik Lukman Purnomosidi di Bambu Apus yang nilainya melebihi Rp500 miliar atau melebihi nilai MTN sebagai jaminan hutang MTN tersebut kepada PT. Asabri.

“Kemudian, menguasai secara fisik lahan kavling siap bangun (Kasiba) milik Benny di Serpong Kencana serta meminta Benny menjualnya untuk pelunasan pinjam meminjam PT. Harvest Time dengan PT. Asabri. Hal tersebut dilaksanakan serta pengembalian hutang berikut bunga PT. Harvest Time telah dilunasi,” ucapnya.

Setyo juga menjelaskan, upaya yang dilaksanakan olehnya tanpa biaya operational dan imbalan dari PT. Asabri, semua dibiayai sendiri dari kegiatan bisnisnya.

Setyo pun membantah, bahwa dirinya pernah menerima dana dari PT. SMS rekanan atau mitra Lukman Purnomosidi dan menegaskan tidak kenal dengan PT. SMS, ketika Hakim menanyakan hal tersebut dan ingin memastikan apakah Setyo benar tidak menerima dana serta telah memeriksa rekening miliknya.

Menariknya, Setyo kembali mengungkapkan, bahwa Sonny Widjaya telah melarangnya untuk beraktivitas di PT. Asabri mulai Maret 2017, sesuai penjelasannya dalam sidang terdahulu. (Sofyan).

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB