Terduga Pelaku Penghina Suku Betawi Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Venus terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku Betawi yang sempat viral sepekan lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes, Pol. Aloysius Suprijadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Venus di daerah Slawi, Jawa Tengah pada, Minggu 17 Oktober 2021 kemarin.

“Pelaku ditangkap sedang karaoke. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan Polres Metro Bekasi Kota,” kata Aloysius saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dikenakan Pasal 16 Jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP.

“Saat ini kami mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah flashdisk yang berisi rekaman dan 1 buah baju milik tersangka. Pelaku dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA) Nusantara, Damin Sada mengapresiasi langkah cepat penangkapan pelaku yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

“Alhamdulilah, Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran cepat menangkap pelaku penghinaan terhadap Suku Betawi,” imbuhnya.

Selanjutnya, tambah Damin Sada, kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian yakni Polres Metro Bekasi Kota untuk memproses pelaku secara hukum yang berlaku.

“Kita serahkan saja kepada kepolisian untuk menindak secara hukum yang berlaku,” pungkas Damin Sada saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. (Edo)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB