BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui bidang tindak pidana umum resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara kepemilikan ganja seberat 100 kilogram.
Pengajuan banding tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Majelis Hakim memvonis terdakwa Zulfikar alias Zul selama 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan dari tuntutan JPU seumur hidup.
“Kami telah resmi mengajukan upaya hukum banding,” ujar Nurwinardi selaku Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) sore melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui surat dakwaan JPU menjerat Zulfikar dengan sangkaan alternatif yakni Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sehingga, dalam tuntutan pidananya JPU meyakini Zulfikar terbukti melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor.
JPU menyatakan, terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Rajali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum
“Diatur dan diancam pidana menurut primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair,” ucap JPU pada 6 September 2020.
Namun Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Rajali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar Als Zul Bin Rajali (Alm) dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp1 miliar dan subsidair penjara 6 bulan,” pungkas Hakim. (Sofyan)