Vonis Hakim PN Jakpus Tak Sebanding, JPU Ajukan Banding

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui bidang tindak pidana umum resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara kepemilikan ganja seberat 100 kilogram.

Pengajuan banding tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Majelis Hakim memvonis terdakwa Zulfikar alias Zul selama 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan dari tuntutan JPU seumur hidup.

“Kami telah resmi mengajukan upaya hukum banding,” ujar Nurwinardi selaku Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021) sore melalui pesan singkat.

Perlu diketahui surat dakwaan JPU menjerat Zulfikar dengan sangkaan alternatif yakni Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sehingga, dalam tuntutan pidananya JPU meyakini Zulfikar terbukti melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor.

JPU menyatakan, terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Rajali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Diatur dan diancam pidana menurut primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Primair,” ucap JPU pada 6 September 2020.

Namun Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Rajali (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar Als Zul Bin Rajali (Alm) dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp1 miliar dan subsidair penjara 6 bulan,” pungkas Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB