Difitnah Selingkuh, Kades Sukadanau Kabupaten Bekasi Ambil Langkah Hukum

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Terkait beredarnya di Group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disinyalir bermuatan politik.

Kepada Matafakta.com, Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan, bahwa pada prinsipnya, selaku Kepala Desa Sukadanau tidak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan, Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.

“Saya siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat public. Bukan tudahan dan fitnah yang mencemarkan nama baik,” tegas Mulyadi, Kamis (14/10/2021).

Jika memang, sambung Mulyadi, ada bukti kuat, silahkan laporkan pada pihak yang berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke kepenegak hukum, tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring.

“Semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum, karena sudah merusak nama baik dan menimbulkan persepsi negative ditengah masyarakat,” ungkap Mulyadi yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Faisal Syukur, SH & Associates di RM Metty Putri Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Mulyadi yang diwakili Dadang Ardani, SH mengatakan, bahwa laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.

Karena, kata Dadang Ardani, jika memang tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

“Negara kita kan Negara Hukum, tinggal laporkan saja kalau memang punya bukti kuat atas apa yang dituduhkan terhadap kliennya, sehingga tidak menimbulkan fitnah,” jelas Dadang.

Dalam kasus ini, lanjut Dadang, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar, karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Terkait pemberitaan kami akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan ke Dewan Pers serta pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB