Judicial Review Solusi Atas Mandeknya Penyidikan Laporan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

BERITA JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP ada pada titik paling rendah. Pemberitaan buruk tentang Polri setiap harinya pertanda masyarakat mulai berani membongkar ulah oknum Polri terutama Reserse seperti kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm kedepan akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak Kejaksaan.

“Diluar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian,” terang Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada Matafakta.com, Kamis (14/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sugi, dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan maka Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya juga mengurangi kewenangan Polri, terutama penyidikan yang didominasi oknum Reserse Polri yang kerap kali jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.

Setidaknya, kewenangan Polri dapat dibatasi, sehingga tugas Polri terbatas pada menjaga keamanan masyarakat dan pelayanan hukum lainnya. Apalagi kebanyakan penyidik hanya lulusan Akpol yang tidak belajar hukum, sehingga banyak yang melakukan proses hukum dengan asal-asalan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Sedangkan Kejaksaan yang reputasinya sedang menanjak, apalagi dengan upaya Jaksa Agung untuk membersihkan oknum kejaksaan dapat diberikan alternative untuk mengambil alih tugas penyidikan,” tegas Sugi.

LQ Indonesia Law Firm berharap dengan adanya reformasi dan kedepannya ada RUU Kejaksaan yang baru, sehingga kewenangan Kejaksaan dapat ditambah meliputi penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, tugas Polri lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat.

LQ Indonesia Law Firm Bakal Lakukan Judicial Review

Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berkomitmen memberi dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk bersih-bersih institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung terlihat keberanian memberantas dan menindak tegas oknum Kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol. Apalagi Kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar.

“Saya selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm akan mendukung agar ke depannya Kejaksaan memiliki wewenang tambahan untuk melakukan proses penyidikan demi kepentingan masyarakat,” ungkap Alvin.

Untuk itu, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm akan melakukan Judicial Review dan upaya hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan menjadi Institusi yang dapat dipercaya masyarakat, memperluas kewenangan Kejaksaan dan membatasi kewenangan Polri.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Karena saat ini masyarakat tidak percaya Institusi Polri akibat pimpinan Polri yang tidak berani bersih-bersih oknum internal, agar memperkecil kewenangan Polri,” tegasnya.

Kepada masyarakat, LQ Indonesia Law Firm memberikan pesan penting, disaat pimpinan Institusi Polri tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga dikotori oknum. Kita berikan kepercayaan dan wewenang kepada aparat penegakan hukum lainnya.

“Dalam hal ini Kejaksaan untuk mengambil kewenangan Polri dalam penyidikan, sehingga memperkecil ruang gerak oknum Reserse Polri yang menjadi biang kerok dan merugikan masyarakat,” tuturnya.

Mari kita dukung Kejaksaan RI untuk mendapat kewenangan penyidikan, karena dibalik setiap masalah selalu ada jalan keluar. Pimpinan Institusi Aparat Penegak Hukum yang bebal dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, niscaya akan menjadi bahan olok-olok masyarakat dan tercatat buruk dalam sejarah.

“Masyarakat jangan sampai hilang harapan. LQ Indonesia Law Firm berjanji akan mengawal dan selalu vocal menyuarakan aspirasi masyarakat demi perubahan hukum yang lebih baik,” pungkas pria yang juga mengenyam pendidikan Ekonomi di Univ of California, Berkeley dan Mantan Vice President Bank of America ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB