BERITA JAKARTA – Kepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP ada pada titik paling rendah. Pemberitaan buruk tentang Polri setiap harinya pertanda masyarakat mulai berani membongkar ulah oknum Polri terutama Reserse seperti kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm kedepan akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak Kejaksaan.
“Diluar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian,” terang Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi kepada Matafakta.com, Kamis (14/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Sugi, dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan maka Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya juga mengurangi kewenangan Polri, terutama penyidikan yang didominasi oknum Reserse Polri yang kerap kali jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.
Setidaknya, kewenangan Polri dapat dibatasi, sehingga tugas Polri terbatas pada menjaga keamanan masyarakat dan pelayanan hukum lainnya. Apalagi kebanyakan penyidik hanya lulusan Akpol yang tidak belajar hukum, sehingga banyak yang melakukan proses hukum dengan asal-asalan.
“Sedangkan Kejaksaan yang reputasinya sedang menanjak, apalagi dengan upaya Jaksa Agung untuk membersihkan oknum kejaksaan dapat diberikan alternative untuk mengambil alih tugas penyidikan,” tegas Sugi.
LQ Indonesia Law Firm berharap dengan adanya reformasi dan kedepannya ada RUU Kejaksaan yang baru, sehingga kewenangan Kejaksaan dapat ditambah meliputi penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, tugas Polri lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat.
LQ Indonesia Law Firm Bakal Lakukan Judicial Review
Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berkomitmen memberi dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk bersih-bersih institusi Kejaksaan.
Jaksa Agung terlihat keberanian memberantas dan menindak tegas oknum Kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol. Apalagi Kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar.
“Saya selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm akan mendukung agar ke depannya Kejaksaan memiliki wewenang tambahan untuk melakukan proses penyidikan demi kepentingan masyarakat,” ungkap Alvin.
Untuk itu, lanjut Alvin, LQ Indonesia Law Firm akan melakukan Judicial Review dan upaya hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan menjadi Institusi yang dapat dipercaya masyarakat, memperluas kewenangan Kejaksaan dan membatasi kewenangan Polri.
“Karena saat ini masyarakat tidak percaya Institusi Polri akibat pimpinan Polri yang tidak berani bersih-bersih oknum internal, agar memperkecil kewenangan Polri,” tegasnya.
Kepada masyarakat, LQ Indonesia Law Firm memberikan pesan penting, disaat pimpinan Institusi Polri tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga dikotori oknum. Kita berikan kepercayaan dan wewenang kepada aparat penegakan hukum lainnya.
“Dalam hal ini Kejaksaan untuk mengambil kewenangan Polri dalam penyidikan, sehingga memperkecil ruang gerak oknum Reserse Polri yang menjadi biang kerok dan merugikan masyarakat,” tuturnya.
Mari kita dukung Kejaksaan RI untuk mendapat kewenangan penyidikan, karena dibalik setiap masalah selalu ada jalan keluar. Pimpinan Institusi Aparat Penegak Hukum yang bebal dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, niscaya akan menjadi bahan olok-olok masyarakat dan tercatat buruk dalam sejarah.
“Masyarakat jangan sampai hilang harapan. LQ Indonesia Law Firm berjanji akan mengawal dan selalu vocal menyuarakan aspirasi masyarakat demi perubahan hukum yang lebih baik,” pungkas pria yang juga mengenyam pendidikan Ekonomi di Univ of California, Berkeley dan Mantan Vice President Bank of America ini. (Sofyan)