BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga hilangkan dua saksi fakta dalam perkara terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani (GTB) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Senin (11/10/2021) kemarin.
Diketahui, saksi Anastascha Kartadinata (Tasya) dan Jerry Rondonuwu (Jericho) sudah di vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Setyanto Hermawan, dalam kasus penganiayaan menggunakan senpi terhadap korban David pada, Kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Hilangnya dua saksi itu terungkap saat dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ghan Tiong Bie alias Tombie Ghani, karena JPU Eka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat hanya menghadirkan dua saksi yakni, Mulyadi alias Hambali dan Willy Kosasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Anastascha Kartadinata dan Jerry Jericho tidak dijadikan sebagai saksi terhadap terdakwa Ghan Tiong Bie atas kepemilikan 24 pucuk senpi berbagai jenis dan ribuan peluru. Ghan Tiong Bie ditangkap Polres Jakarta Barat pada 11 dan 12 Februari 2020 lalu.
Selain kedua saksi itu, JPU juga tidak mengadirkan terpidana Andreas Sugiharjo Tjendana alias Andreas (berkas terpisah) sebagai saksi terdakwa Ghan Tiong Bie. Padahal, senpi yang dimiliki Anastacha Kartadinata dan Jerry Jericho dan Andreas itu berasal dari terdakwa Ghan Tiong Bie.
Menanggapi hal itu, Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom mengatakan, MSPI telah mengirimkan tembusan surat konfirmasi ke Polres dan Kepala Kejari Jakarta Barat pada bulan Juni 2020 terkait berkas perkara Ghan Tiong Bie yang belum dilimpahkan Polres Jakarat Barat ke Kejaksaan.
“Kita mengajukan surat konfirmasi ke Polres Jakarta Barat dan mengirimkan tebusan surat ke Kepala Kejari dan juga Kapolda Metro Jaya, mengingat peristiwa penangkapan tanggal 11 dan 12 Februari 2020,” kata Thomson, Rabu (13/10/2021).
Dengan rentang waktu lima bulan yang dikirimkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ghan Tiong Bie. Sementara berkasnya belum di kirimkan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16).
Dikatakan Thomson, dalam surat itu mempertanyakan apa petunjuk Jaksa Peneliti atau P16 kepada penyidik Kepolisian sehingga penyidik tidak dapat memenuhinya yang mengakibatkan berkas para terdakwa belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Dalam surat itu katanya sangat jelas kronologi kejadian diceritakan yang berawal dari perkara penganiayaan oleh tersangka Anastascha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho menggunakan senpi terhadap korban David,” ungkapnya.
Setelah adanya surat konfirmasi dari MSPI ke Polres Jakarta Barat baru kemudian melimpahkan berkas perkara tersangka Anastascha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho oleh Penyidik Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Jakarta Barat.
“Sesuai fakta, sebelumnya ke-6 tersangka yakni, Anastascha Kartadinata, Jerry Rondonuwu, Ghan Tiong Biem, Willy Kosasih, Muliyadi dan Andreas Sugiharjo Tjendana ditangguhkan penahanan dari tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Jakarta Barat menjadi tahanan Kota,” jelasnya.
Ke-6 tersangka tersebut sempat ditahan Polres Jakarta Barat dan kemudian dialihkan penahanan Kota dengan alasan subjektif Kapolres Kombes. Pol Audi mencegah penyebaran Covid-19 sehubungan para tersangka sudah usia lanjut.
Terkait surat konfirmasi dugaan Polres Jakarta Barat penerimaan uang miliaran dari tersangka tidak pernah dijawab Polres Jakarta Barat atau membantahnya melalui surat ke MSPI. Tetapi justru SP2HP2 Propam Polri yang menjawab.
Dia menilai ada sejumlah kejanggalan pada proses pemeriksaan kasus terdakwa Ghan Tiong Bie. Dimana sejumlah saksi tidak di hadirkan ke persidangan pada hal saksi itu adalah saksi fakta (kunci) dalam peristiwa transaksi jual beli 24 senpi tersebut.
“Seharusnya JPU Eka baik penyidik Polres Jakarta Barat menjadikan Anastascha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu sebagai saksi terhadap perkara Ghan Tiong Bie dan begitu juga sebaliknya Ghan Tiong Bie menjadi saksi terhadap perkara Anastascha dan Jericho,” ulasnya.
Sebab, lanjut Thomson, terbongkarnya penjualan senpi ilegal tersebut berawal dari penganiayaan yang dilakukan Anastacha dan Jerry Jericho yang menggunakan senpi yang berasal dari Ghan Tiong Bie.
“Dalam kasus penganiyaan itu, Anastacha dan Jerry Jericho ditangkap polisi. Dari hasil pengembangan penyidikan polisi diketahui bahwa 2 senpi milik Anastacha dan Jerry Jericho dibeli dari Ghan Tiong Bie,” ucap Thomson mengungkapkan kronologi kejadian.
Dia menambahkan, dengan tidak dijadikannya Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho maka jumlah sepi dan peluru yang menjadi barang bukti terdakwa Ghan Tiong Bie akan berkurang.
“Oleh karena itu Hakim pun tentunya punya pertimbangan lain lagi dengan berkurangnya barang bukti. Karena jumlah barang bukti akan mempengaruhi tinggi rendahnya vonis Hakim,” pungkasnya. (Dewi)