Tim Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Terapkan Pasal Perintangan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal Arifin

Tersangka Zainal Arifin

BERITA PEKALONGAN – Mengaku sebagai kerabat pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Zaenal Arifin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya.

Dikatakan Abun akrab disapa, berawal dari pengembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp713 juta lebih atas nama tersangka KNN dan IKH.

“Pada Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ZA bertemu dengan Saudara HR (DPO) di Hotel Nirwana Kota Pekalongan,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Tersangka, sambung Abun, menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kepada Saudara HR.

Dia mengemukakan, Zaenal Arifin meminta bantuan kepada HR dan HR akan menghubungi kerabatnya di Kejaksaan Agung.

“Kemudian HR menghubungi AH (DPO) dan DN (DPO) dengan alasan karena AH memiliki kakak yang bekerja di Kejaksaan Agung yang akan membantu proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN,” jelasnya.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Zaenal Arifin sebut Abun, meminta uang kepada KNN sebesar Rp260 juta diduga untuk keperluan pengurusan perkara KNN. Namun usaha yang dilakukan Zaenal tidak berhasil.

Bahkan, KKN kini telah ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka perintangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB