BERITA PEKALONGAN – Mengaku sebagai kerabat pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Zaenal Arifin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya.
Dikatakan Abun akrab disapa, berawal dari pengembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp713 juta lebih atas nama tersangka KNN dan IKH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ZA bertemu dengan Saudara HR (DPO) di Hotel Nirwana Kota Pekalongan,” kata Abun, Senin (11/10/2021).
Tersangka, sambung Abun, menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kepada Saudara HR.
Dia mengemukakan, Zaenal Arifin meminta bantuan kepada HR dan HR akan menghubungi kerabatnya di Kejaksaan Agung.
“Kemudian HR menghubungi AH (DPO) dan DN (DPO) dengan alasan karena AH memiliki kakak yang bekerja di Kejaksaan Agung yang akan membantu proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN,” jelasnya.
Zaenal Arifin sebut Abun, meminta uang kepada KNN sebesar Rp260 juta diduga untuk keperluan pengurusan perkara KNN. Namun usaha yang dilakukan Zaenal tidak berhasil.
Bahkan, KKN kini telah ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka perintangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Abun. (Sofyan)