PT. Adhi Wijaya Citra di Bekasi PHK Ratusan Karyawan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sekurangnya ada 350 karyawan PT. Adhi Wijaya Citra (AWC) yang belokasi di Bantargebang, Kota Bekasi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tanpa menerima pesangon dengan alasan pandemi Covid-19.

Kepada Matafakta.com, salah seorang karyawan PT. AWC berinisial RM mengungkapkan, hingga kini ratusan karyawan tidak menerima sepeserpun uang keringat pengabdian mereka selama bekerja di perusahaan yang memproduksi sperpart Astra tersebut.

“Kita gugat melalui serikat buruh GSPMII ke PHI juga keputusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, karena kurangnya turut tergugat,” kata RM, Senin (11/10/2021).

RM mengaku, memang sebelumnya sudah ada keputusan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang atau PKPU, tapi tetap sampai sekarang kita sendiri tidak tahu apa yang menjadikan keputusan PKPU itu.

“Intinya, sampai sekarang kita sebagai karyawan belum menerima apapun dari pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan malah mengambil untung dari pencairan BPJS Tenagakerja sebesar 8 persen setiap karyawan,” ungkapnya.

Pencairan BPJS Tenagakerja itu, sambung RM saat ratusan karyawan buntu tidak memiliki uang sama sekali, sehingga menerima penawaran oknum pihak perusahaan yang mengaku bisa mencairkan secara massal.

“Saya juga awalnya bingung kok bisa mencairkan BPJS Tenagakerja tanpa paklaring dari pihak perusahaan. Hal ini juga ternyata bagian dari jebakan perusahaan bisa mengeluarkan paklaring sepihak dan untung dari pemotongan 8 persen hak anggota BPJS Tenagakerja tersebut,” jelas RM.

Baca Juga :  Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

RM pun mencurigai dugaan adanya kerjasama oknum Dinas Tenagakerja Kota Bekasi, sehingga bisa mencairkan uang BPJS Tenagakerja meski tahu bahwa pihak perusahaan tengah bermasalah dengan adanya PHK masal secara sepihak.

“Jebakan paklaring tersebut juga menjadi salah satu NO keputusan yang diberikan PHI, karena dianggap sudah selesai dengan baik padahal tidak satupun karyawan yang menerima pesangon terkait PHK sepihak tersebut,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB