IPW: Kapolri Harus Segera Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mabes Polri

Ilustrasi Mabes Polri

BERITA JAKARTAKetua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi viral dan trending topik di Twitter, harus menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri Presisi.

“Karena hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di Satuan Reserse,” kata Sugeng kepada media, Senin (11/10/2021).

Dikatakan Sugeng, Kapolri Listyo Sigit harus melakukan jurus seperti yang pernah dilakukan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat menghadapi kasus, Gayus Tambunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu, beberapa anggota Polri terlibat. Karena itu, BHD mengeluarkan jurus dengan istilah “Ayo Kita Keroyok Reserse,” imbuh Sugeng.

Menurutnya, Tagar#PercumaLaporPolisi itu menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan dan perubahan kedepan, terutama di bidang Reserse yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Kemunculan #PercumaLaporPolisi, curhatan dari masyarakat itu akan semakin banyak, baik soal tebang pilih, kriminalisasi atau rekayasa kasus. Beberapa laporan polisi yang bermasalah juga diadukan ke IPW,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengungkap, misalnya, terkait kasus yang dilaporkan selama 7 tahun mandek tanpa perkembangan yang jelas yakni, LP/4020/XI/PMJ/DIT RESKRIMUM tertanggal 5 November 2014 yang dilaporkan, Nirin Bin H. Siman.

Begitu juga, sambung Sugeng, terkait kasus ibu Rodiah seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan laporan polisi bernomor: LP/137/III/2020/JABAR/POLRESTA BOGOR yang di SP3 setelah kasusnya mengendap.

“Termasuk kasus ibu Nurhalimah yang dituduh penculikan padahal sudah dibuat kesepakatan 19 Juli lalu di Unit PPA Polresta Bogor dan anak pelapor dititipkan di tempat ibu Nurhalimah berujung dijadikan tersangka,” tuturnya.

Demikian juga kasus yang melibatkan anggota Brimob DD alias N yang melakukan pemukulan terhadap warga, Deky Wermasubun, pengancaman dengan parang kepada perempuan bernama, Flora serta pemukulan tethadap ibu Ranti, semuanya mengendap di Polresta Bogor.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sementara, dalam kasus perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, pihak Humas Polri menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan tidak ada rekayasa murni tidak cukup bukti, sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur.

“Karena desakan publik yang menguat maka Kabareskrim mengirimkan Tim Asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menela’ah kasus tersebut. Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora telah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasusnya dengan alat bukti yang lengkap,” papar Sugeng.

Sugeng menambahkan, memang institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah Reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup. Oleh karena itu, kedepan harus ada ruang yang menghadirkan pihak-pihak yang berpekara.

“Hal ini sebagai penerapan prinsip transparansi dan berkeadilan, sehingga konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit benar-benar terwujud,” pungkas Sugeng. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB