IPW: Kapolri Harus Segera Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mabes Polri

Ilustrasi Mabes Polri

BERITA JAKARTAKetua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi viral dan trending topik di Twitter, harus menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri Presisi.

“Karena hal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di Satuan Reserse,” kata Sugeng kepada media, Senin (11/10/2021).

Dikatakan Sugeng, Kapolri Listyo Sigit harus melakukan jurus seperti yang pernah dilakukan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat menghadapi kasus, Gayus Tambunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat itu, beberapa anggota Polri terlibat. Karena itu, BHD mengeluarkan jurus dengan istilah “Ayo Kita Keroyok Reserse,” imbuh Sugeng.

Menurutnya, Tagar#PercumaLaporPolisi itu menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan dan perubahan kedepan, terutama di bidang Reserse yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Kemunculan #PercumaLaporPolisi, curhatan dari masyarakat itu akan semakin banyak, baik soal tebang pilih, kriminalisasi atau rekayasa kasus. Beberapa laporan polisi yang bermasalah juga diadukan ke IPW,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengungkap, misalnya, terkait kasus yang dilaporkan selama 7 tahun mandek tanpa perkembangan yang jelas yakni, LP/4020/XI/PMJ/DIT RESKRIMUM tertanggal 5 November 2014 yang dilaporkan, Nirin Bin H. Siman.

Begitu juga, sambung Sugeng, terkait kasus ibu Rodiah seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan laporan polisi bernomor: LP/137/III/2020/JABAR/POLRESTA BOGOR yang di SP3 setelah kasusnya mengendap.

“Termasuk kasus ibu Nurhalimah yang dituduh penculikan padahal sudah dibuat kesepakatan 19 Juli lalu di Unit PPA Polresta Bogor dan anak pelapor dititipkan di tempat ibu Nurhalimah berujung dijadikan tersangka,” tuturnya.

Demikian juga kasus yang melibatkan anggota Brimob DD alias N yang melakukan pemukulan terhadap warga, Deky Wermasubun, pengancaman dengan parang kepada perempuan bernama, Flora serta pemukulan tethadap ibu Ranti, semuanya mengendap di Polresta Bogor.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Sementara, dalam kasus perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur, pihak Humas Polri menjelaskan bahwa kasus yang dihentikan tidak ada rekayasa murni tidak cukup bukti, sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur.

“Karena desakan publik yang menguat maka Kabareskrim mengirimkan Tim Asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menela’ah kasus tersebut. Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora telah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasusnya dengan alat bukti yang lengkap,” papar Sugeng.

Sugeng menambahkan, memang institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah Reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup. Oleh karena itu, kedepan harus ada ruang yang menghadirkan pihak-pihak yang berpekara.

“Hal ini sebagai penerapan prinsip transparansi dan berkeadilan, sehingga konsep Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit benar-benar terwujud,” pungkas Sugeng. (Indra)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB