LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Dua Oknum Polisi Jadi Dept Collector

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi kabar adanya oknum anggota Polri di Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab) yang menjadi dept collector penagih utang.

Kepada Matafakta.com, Alvin Lim mengatakan, bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan pelanggaran kode etik yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

“Apa yang dilakukan kedua oknum Polres Tanjab tersebut jelas sangat mencoreng reputasi Polri yang kita cintai ini,” kata Alvin, Senin (11/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Alvin, bukti bahwa Divpropam dan Paminal Polri yang tidak bekerja secara maksimal dan efektif, sehingga oknum-oknum perusak citra Polri terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri.

“Jeruk tidak mungkin makan jeruk. Hendaknya ada institusi pengawas seperti Kompolnas yang Ketuanya dari luar Polri, sehingga tidak ada konflik kepentingan disana,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Canangan Polri Presisi, tambah Alvin, hanya lip service atau janji manis yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Untuk itu, Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri harus diambil dari luar Polri.

“Saatnya Pemerintah Pusat mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri diambil dari luar tubuh Polri agar tidak terjadi konflik kepentingan, sehingga Polri bisa melakukan pembersihan secara menyeluruh,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan dua oknum anggota Polri di Polres Tanjab Barat yakni, Bripka S bersama rekannya J menjadi debt collector penagih utang dengan mengancam dan berkata yang tidak enak di dengar.

“Jika kamu tak mau membayar, akan saya penjarakan kamu. Kalau tidak masuk penjara, potong leher saya,” teriak Oknum Bripka S kepada dua orang yang memiliki kerjasama A dan S yang mendapatkan pinjaman modal dari J pengusaha ikan sebesar Rp15 juta.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dalam kerjasama tersebut, di lapangan A dan S mengalami kendala saat keadaan pandemi, dimana semua perekonomian hancur dan akhirnya mengalami kerugian. Padahal, uang tersebut dibelanjakan untuk bahan listrik berupa kabel dan paralon dan bayar pekerja.

Hal ini membuat J sebagai pemilik modal, menuntut A dan S untuk mengembalikan modal tersebut. Namun kerena rugi, A dan S tidak dapat mengembalikan semua modal J tersebut yang mau untung tapi tidak mau rugi.

Tak puas, pemilik modal lantas memerintahkan doa orang oknum Anggota Polres Tanjab Barat, untuk menagih utang yang dipakai modal kerjasama. Padahal, sebelumnya sudah ada kerjasama dengan pemilik modal J dan pernah menerima untung. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB