BERITA BEKASI – Sebelas ahli waris Tju To Sih sengketa lahan Jatimulya, Tambun Selatan, dilaporkan pidana dugaan pemalsuan surat ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, melalui LP/1205/SPKT/K/IX/2021/Restro Bekasi, tertanggal 2 September 2021 lalu.
Kepada Matafakta.com, Tim Kuasa Hukum ahli waris, Hasbulah dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Bekasi, Bernardus Tamba, SH mengatakan, laporan polisi tersebut dugaan pemalsuan surat lahan seluas 10.110 M2 Jatimulya, Tambun Selatan.
“Selain kita masuk sebagai pihak tergugat intervensi yang sekarang tengah digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, kita juga melaporkan dugaan pidana pemalsuan surat ke Polres Metro Bekasi Kabupaten Bekasi,” terang Tamba, Sabtu (9/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tamba, persoalan sengketa Jatimulya Tambun Selatan, harus segera diselesaikan secara hukum agar menjadi terang benderang duduk perkaranya, sehingga tidak berlarut – larut menjadi sengketa yang berkepanjangan.
“Dengan penyelesaian secara hukum, maka perkara tanah di Jatimulya akan menjadi terang benderang dan tidak menjadi sengketa berkepanjangan yang dapat menimbulkan konflik,” pungkas Tamba. (Hasrul)