Modus Lama, LP Dilimpahkan Tapi Berkas Tidak Dikirim Agar Tidak Diproses

- Jurnalis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Berbagai modus dan cara dilakukan oknum-oknum mafia hukum di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mempersulit masyarakat mencari keadilan.

Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm membongkar modus pemerasan untuk biaya SP3 di Subdit Fismondev, dimana oknum atasan penyidik meminta uang Rp500 juta untuk biaya tandatangan sampai Direktur Kriminal Khusus.

Kali ini, LQ Indonesia Law Firm membongkar modus oknum Polda Metro Jaya sengaja menahan Laporan Polisi (LP) agar tidak di proses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Polisi itu bernomor: LP/B/3180/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 21 Juni 2021 dengan terlapor Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dugaan pemalsuan ijazah dan memberikan keterangan palsu sehingga terbit Berita Acara Sumpah atas nama Natalia Rusli.

Tanggal 25 Juni 2021, LP dilimpah ke Polres Tangerang Kota, dimana pelapor mendapatkan surat tembusan pelimpahan Laporan Polisi No. B/13078/VI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Namun ternyata, setelah LQ Indonesia Law Firm mengecek ke Polres Tangerang Kota, ternyata berkas Laporan Polisi tidak pernah di limpahkan ke Polres Tangerang Kota.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, bahwa modus seperti ini sering dilakukan oknum Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, oknum pengacara Natalia Rusli disinyalir mempunyai becking di Polda Metro Jaya dan beberapa oknum di Itwasda.

“Sebelumnya oknum-oknum Itwasda yang seharusnya melakukan pengawasan justru menerima uang untuk jual beli perkara. Tidak heran apabila kali ini oknum Itwasda di minta Natalia Rusli selaku terlapor untuk sengaja tidak mengirimkan berkas LP ke Polres Tangerang Kota,” sindirnya.

Dikatakan Sugi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran gagal dalam penegakkan keadilan di Polda Metro Jaya dan keseriusan dalam pembenahan anggotanya. Bagaimana Polda Metro Jaya mau bersih dari Sarang Mafia Hukum apabila laporan masyarakat dijadikan bancakan dan lahan uang.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Umumnya masyarakat biasa ketika menghadapi situasi seperti ini mentok dan menunggu sampai kiamat untuk menerima panggilan klarifikasi. Modus ini sering disebut “buang LP” agar tidak di proses dihilangkan berkasnya, tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.

Justru ini, tambah Sugi, membuktikan perlunya pengacara bagi para pencari keadilan karena mereka masuk ke Sarang Mafia Hukum, tanpa pendampingan Lawyer, maka bukan keadilan yang mereka dapatkan melainkan pemerasan dan kriminalisasi.

“Bagi yang membutuhkan pendampingan bisa hubungi LQ di 0817-489-0999, karena apabila kasus tidak ada yang mengawal. Hitam bisa jadi putih. Uang sogokan bisa mengkriminalisasi masyarakat di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB