Majelis Hakim Tipikor dan Kuasa Hukum Kecewa Dengan Kinerja JPU

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, SH, MH yang memimpin persidangan dugaan korupsi kredit Briguna sebesar Rp94,5 miliar kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang kecewa dengan kinerja JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat.

Pasalnya Hakim Fahzal, mempertanyakan kapasitas Albert Wahyudi selaku Auditor Internal Bank BRI yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam perkara tersebut.

Selain itu menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal, JPU tidak bisa membuktikan surat tugas keahlian Albert kepadanya.

“Kapasitasnya itu loh, bukan seorang ahli,” tegas Hakim Fahzal, Selasa (5/10/21) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin sore.

Bukan hanya Majelis Hakim yang kecewa dengan kinerja JPU, kuasa hukum dari lima terdakwa PT. JAK maupun mantan karyawan BRI KC Tanag Abang pun keberatan perihal keahlian Albert yang bertugas sebagai Auditor BRI tersebut.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya Kamis 30 September 2021, peristiwa serupa juga terjadi tatkala JPU menghadirkan Rahma sebagai Ahli Bidang Regulasi OJK.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Kala itu, Rahma hanya mengetahui persoalan regulasi Perbankan, sementara Majelis Hakim membutuhkan pendapat ahli yang dapat mengaitkan fakta dalam perkara dugaan pemberian kredit fiktif tersebut.

“Ahli ini hanya mengetahui regulasi saja tidak masuk dalam fakta yang terjadi. Sedangkan kami melihat apakah fakta persidangan bisa dikaitkan dengan pengawasan OJK. Tetapi yang hadir disini adalah Ahli OJK di bidang regulasi,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB