BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, SH, MH yang memimpin persidangan dugaan korupsi kredit Briguna sebesar Rp94,5 miliar kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang kecewa dengan kinerja JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat.
Pasalnya Hakim Fahzal, mempertanyakan kapasitas Albert Wahyudi selaku Auditor Internal Bank BRI yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam perkara tersebut.
Selain itu menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal, JPU tidak bisa membuktikan surat tugas keahlian Albert kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapasitasnya itu loh, bukan seorang ahli,” tegas Hakim Fahzal, Selasa (5/10/21) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin sore.
Bukan hanya Majelis Hakim yang kecewa dengan kinerja JPU, kuasa hukum dari lima terdakwa PT. JAK maupun mantan karyawan BRI KC Tanag Abang pun keberatan perihal keahlian Albert yang bertugas sebagai Auditor BRI tersebut.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya Kamis 30 September 2021, peristiwa serupa juga terjadi tatkala JPU menghadirkan Rahma sebagai Ahli Bidang Regulasi OJK.
Kala itu, Rahma hanya mengetahui persoalan regulasi Perbankan, sementara Majelis Hakim membutuhkan pendapat ahli yang dapat mengaitkan fakta dalam perkara dugaan pemberian kredit fiktif tersebut.
“Ahli ini hanya mengetahui regulasi saja tidak masuk dalam fakta yang terjadi. Sedangkan kami melihat apakah fakta persidangan bisa dikaitkan dengan pengawasan OJK. Tetapi yang hadir disini adalah Ahli OJK di bidang regulasi,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)