Majelis Hakim Tipikor dan Kuasa Hukum Kecewa Dengan Kinerja JPU

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, SH, MH yang memimpin persidangan dugaan korupsi kredit Briguna sebesar Rp94,5 miliar kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang kecewa dengan kinerja JPU Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat.

Pasalnya Hakim Fahzal, mempertanyakan kapasitas Albert Wahyudi selaku Auditor Internal Bank BRI yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam perkara tersebut.

Selain itu menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal, JPU tidak bisa membuktikan surat tugas keahlian Albert kepadanya.

“Kapasitasnya itu loh, bukan seorang ahli,” tegas Hakim Fahzal, Selasa (5/10/21) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin sore.

Bukan hanya Majelis Hakim yang kecewa dengan kinerja JPU, kuasa hukum dari lima terdakwa PT. JAK maupun mantan karyawan BRI KC Tanag Abang pun keberatan perihal keahlian Albert yang bertugas sebagai Auditor BRI tersebut.

Bahkan dalam persidangan sebelumnya Kamis 30 September 2021, peristiwa serupa juga terjadi tatkala JPU menghadirkan Rahma sebagai Ahli Bidang Regulasi OJK.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Kala itu, Rahma hanya mengetahui persoalan regulasi Perbankan, sementara Majelis Hakim membutuhkan pendapat ahli yang dapat mengaitkan fakta dalam perkara dugaan pemberian kredit fiktif tersebut.

“Ahli ini hanya mengetahui regulasi saja tidak masuk dalam fakta yang terjadi. Sedangkan kami melihat apakah fakta persidangan bisa dikaitkan dengan pengawasan OJK. Tetapi yang hadir disini adalah Ahli OJK di bidang regulasi,” pungkas Hakim Fahzal. (Sofyan)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB