Diduga Pimpinan Kejari Jakpus Foto Bersama Buronan Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 1 Oktober 2021 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Yakub A Aru Palakka adalah buronan terpidana korupsi keuangan PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat sebesar Rp120 miliar yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2021).

Namun, sang buronan itu, merasa tersanjung bisa berfoto bersama diduga dengan pimpinan Kejari Jakarta Pusat, sebelum dirinya dijebloskan ke jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Sebelumnya, pada Selasa 28 September 2021, Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat juga berhasil menangkap Harianto Brasali, buronan pidana korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Cluster Gunung Raya Kav. 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Mirisnya lagi-lagi pimpinan Kejari Jakpus seolah “gemar” berfoto dengan pengemplang uang rakyat tersebut.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Selasa, sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan korupsi PT. Bank Mandiri buronan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Harianto Brasali,” pungkas Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB