Kasus PT. Kahayan, LQ Indonesia Law Firm Bakal Buktikan di Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 30 September 2021 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm menanggapi dengan senyuman terkait sikap kuasa hukum pemilik Kapal Api yang ingin membuktikan ke Pengadilan.

“Kita buktikan saja di Pengadilan tuduhan pemilik Kapal Api, ngak usah kayak anak kecil menangis di beritakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media?,” kata Franziska, Kamis (30/9/2021).

Jika ada yang memfitnah, lanjut Franziska, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan Pasal 310 dan 311 KUHP, bukan dengan cara menuduh klien LQ Indonesia Law Firm dengan menggiring opini sesat di media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak usah giring opini, ada pepatah, kuman diseberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat. Nico tahu tidak pepatah tersebut?,” sindir Franziska.

Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di Pengadilan, bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.

“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka Komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar. Ingat Pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api,” tandasnya.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejati DKI "Bebaskan" Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar

Mimihetty dan Christeven Tak Mampu Awasi Perusahaan Sebagai Komisaris

Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi PT. Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya sebagai pemilik dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” ucap Nico, Rabu 29 September 2021 kemarin.

Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para Direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah di audit Tim Auditor Independen.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi membantah, tuduhan yang dilayangkan istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Kayani yang sangat tidak beralasan.

Sebab, kata Sugi, justru sebaliknya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto sendirilah yang meminta jangan ada laporan keuangan sebagai pemilik Kapal Api.

“Mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, karena diduga mereka mau menghindari pajak. PT Kahayan yang sudah berdiri sejak 2012. Sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan,” ungkapnya.

Dikatakan Sugi, kemana saja, selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai Komisaris?.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

“Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik Kapal Api yang kuliah di Amerika, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?,” sindirnya.

Kesimpulan kami, tambah Sugi, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis bisa untung dan bisa rugi.

“Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja jadi aman dan tidak mengorbankan orang lain,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm selalu All Out dan tidak pernah main dua kaki dan tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa.

“Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Berita Terbaru

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB