BERITA JAKARTA – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm, menanggapi tuduhan Nico selaku kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api.
“Ini ada apa yah, kenapa terlihat Dittipideksus Polda Metro Jaya pimpinan Brigjen Helmi Santika bisa diperintah-perintah pihak pelapor?. Padahal, dalam KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa tersangka juga memiliki hak,” kata Franziska, Kamis (30/9/2021).
Seperti, kata Franziska, meminta penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan. Kedua, ada namanya “Presumption of Innocence atau Asas Praduga Tidak Bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah kuasa hukum Kapal Api, tidak sekolah hukum sampai tidak tahu hal tersebut, sehingga bisa memerintah Dittipideksus Polda Metro Jaya,” sindirnya.
Sementara itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, dirinya merasa aneh, panggilan pertama dari Dittipeksus Polda Metro Jaya itu sampai dimasukan ke media.
“Memangnya siapa sih Leo Handoko, Chang Sie Fam dan Erry Biyaya? Orang-orang tidak ada yang kenal mereka, tapi Kapal Api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa?,” ujar Sugi.
LQ Indonesia Law Firm selaku institusi dan aparat penegak hukum meminta agar Helmi Santika tidak gegabah dan disetir oleh oknum Kapal Api untuk menjadi alat mengkriminalisasi klien LQ Indonesia Law Firm.
“Polri harus netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum, namun dalam kasus persengketaan antara Direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana dalam statement Nico selaku kuasa hukum pemilik Kapal Api seolah-oleh Nico mengurui penyidik dan mengajari ikan cara berenang,” tandasnya.
Video Arteria Dahlan “Pemilik Kapal” Api Diduga Cawe-Cawe Perkara
Tuduhan LQ Indonesia Law Firm bahwa pihak pemilik Kapal Api berniat menyetir penyidik Mabes Polri diperkuat dengan beredarnya video Arteria Dahlan, Anggota DPR RI Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri.
“Kenal ngak yang namanya Soedomo dari Kapal Api itu cawe-cawe perkara. Polri bukan Polisi Swasta, Jawa Timur, tidak boleh ada penunggangan. Kasihan rakyat,” kata Arteria Dahlan dalam video tersebut.
Dikatakan Sugi, dalam video Arteria Dahlan itu dia sendiri yang sebut bahwa “Pemilik Kapal Api” itu mafia perkara dan menjadikan Polri sebagai Polisi Swasta. Jadi, bukan kata LQ Indonesia Law Firm.
“Arteria Dahlan itu adalah Anggota DPR RI yang notabene Wakil Rakyat jadi harus diperhitungkan suaranya dalam membela rakyat,” tegas Sugi, Kamis (30/9/2021).
Sehingga, kata Sugi, jelas dan nyata bahwa upaya Nico selaku kuasa hukum Pemilik Kapal Api dalam menyetir Penyidik Dittipideksus Mabes Polri harus ditanggapi dengan serius.
“Karena penyidik haruslah bersikap independen dan adil, bukan oknum mafia hukum yang menperjual-belikan perkara apalagi yang menyangkut jiwa dan nyawa masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)