BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sebesar Rp95,4 miliar di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang kali ini mengagendakan pemeriksaan Hardi Sulistianto selaku Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah DKI Jakarta.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Hardi mengungkapkan dari total dana sebesar Rp144 miliar yang telah dikucurkan secara bertahap oleh pihak BRI Tanah Abang dalam skema fasilitas tabungan Briguna kepada PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) namun telah dikembalikan Rp44 miliar.
“Sehingga ada berpotensi kerugian negara sebesar lebih kurang Rp95,4 miliar berdasarkan auditor BPKP,” ungkap Hardi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021) sore seraya menambahkan dana tersebut mulai disalurkan sejak tahun 2016 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hardi setelah dilakukan gelar perkara bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Tim Auditor juga melakukan klarifikasi kepada para kreditur dan debitur (pihak BRI Tanah Abang dan Direksi PT. JAK) serta pengumpulan data, termasuk pihak terduga penerima tabungan Briguna.
“Maka dalam waktu 25 hari kerja, Tim Auditor BPKP Wilayah DKI Jakarta dapat menyimpulkan adanya dugaan kerugian negara dalam skema fasilitas tabungan Briguna kepada PT. Jasmina Asri Kreasi atau PT. JAK tersebut,” jelasnya.
Kesimpulannya, pertama perjanjian kerjasama tentang pemberian fasilitas kredit Briguna antara BRI Tanah Abang dan PT. JAK yang ditandatangani Syamsul Arifin sebagai Pimpinan Cabang BRI pada saat itu dan Direktur PT. JAK tidak didukung oleh analisa studi kelayakan atas PT. JAK.
Kedua, tambah Hardi, account officer dari Briguna tidak menuangkan hasil penilaian kunjungan on the spot ke PT. JAK dalam kunjungan kelayakan perusahaan.
“Ketiga Dirut PT. JAK beserta staf secara sengaja memanipulasi data kepegawaian dan persyaratan kredit untuk mendapatkan fasilitas kredit seperti slip gaji yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan meninggikan nominal penghasilan, SK pengangkatan pegawai serta gaji dimanipulasi,” pungkasnya. (Sofyan)