BERITA JAKARTA – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rama dan Imam R Saputra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menghadirkan dua orang saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor.
Kedua saksi tersebut adalah Almiola Amanah dan Didin Ahmad Safrudin. Mereka berdua merupakan anak dan kakak kandung dari Dirut PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK).
“Sebelumnya yang mulia meminta kami untuk menghadirkan pihak-pihak yang ada dalam berkas perkara. Kami hadirkan dua orang atas nama Almiola Amanah dan Didin Ahmad Safrudin,” kata Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Selasa (28/9/2021) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, dalam persidangan hari ini Jaksa tidak menghadirkan saksi, Arianto Romero, Rudi Haryono, Ana Yuliana dan Rahmani.
Padahal, menurut Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dimuka persidangan pada Kamis 23 September 2021 lalu, menyebut nama-nama saksi terdaftar dalam berkas perkara korupsi BRI KC Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar atas nama terdakwa Jasmina Julia Fatima dan kawan-kawan.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Fahzal juga meminta kepada Jaksa agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, melakukan penyidikan kembali terhadap empat orang saksi tersebut.
“Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” ancam Fahzal kala itu.
Lucunya lagi, saat Hakim Fahzal menyebut identitas, Ana Yuliana, Rudi Haryono, Rahmani maupun Arianto Romeo dalam berkas perkara Jasmina dan kawan-kawan “Siapa itu Ana Yuliana dan Arianto Romeo,” ucap Fahzal. “Kami tidak tahu yang mulia,” jawab dia.
“Kenapa tidak tahu, kan nama-nama mereka ada dalam berkas perkara ini?. Pemeriksaan tebang pilih ya?”. Spontan Jaksa pun menjawab, “tidak yang mulia,” tegas Jaksa biasa dipanggil Rama.
Diruang persidangan, Hakim Fahzal menyebutkan alasan dirinya menyebutkan nama Amiola Amanah. Sebab didalam buku rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp2,1 miliar.
Kemudian, sambung Hakim Fahzal, saksi Rahmani terdapat dana segar senilai Rp8,8 miliar dan Arianto Romeo sejumlah Rp6 miliar.
Sehingga Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama tersebut.
“Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” ancam Fahzal. (Sofyan)