Ini Tanggapan LQ Indonesia Law Firm Kasus Rizal di Unit V Ranmor Polda

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizal Bersama Unit Mobil

Rizal Bersama Unit Mobil

BERITA BEKASI – “Sudah jatuh tertimpa tangga” hal inilah yang tengah dialami Rizal warga Bekasi yang terpaksa harus berurusan dengan Unit V Ranmor Polda Metro Jaya (PMJ) yang hingga kini tidak tahu apa kesalahan yang telah dilakukannya.

“Sampai sekarang saya tidak tahu apa salah saya?. Sebab, kendaraan Hyundai Exel bernopol DK 1237 JE tersebut merupakan milik keponakan saya sendiri, bukan milik orang lain dan cicilannya lancar tidak ada yang dirugikan,” kata Rizal kepada Matafakta.com, Senin (27/9/2021).

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Alvin Liem, SH, MSc, CFP, CLA mengatakan, seharisnya polisi bijak dan tidak pake kaca mata kuda dalam penanganan perkara. Apalagi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah menginstruksikan penegakan hukum yang humanis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rizal sebagai anggota masyarakat yang tidak mengerti kesalahan yang disangkakan seharusnya di informasikan terlebih dahulu kenapa bisa disangkakan. Apakah hak-hak sebagai tersangka sudah dipenuhi seperti pendampingan pengacara?,” terang Alvin.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Meski Rizal, sambung, Pendiri LQ Indonesia Law Firm ini, telah dibebaskan, namun mobil milik keponakannya itu masih disita, ini patut menjadi sorotan. Jangan sampai polisi sembarangan sita barang dan tahan orang tanpa dasar hukum yang kuat.

“Karena apabila hal tersebut terjadi dapat diduga unsur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau adanya dugaan pemerasan. Polda Metro Jaya seharusnya menjadi institusi yang berisi aparat penegak hukum dan bukan sarang mafia hukum,” sindir Alvin.

Dikatakan Alvin, bantu dan layani masyarakat dan jangan lakukan pemerasan dan jual beli perkara. Sebaiknya, aparat kepolisian terutama penyidik mengikuti sekolah hukum dan digembleng benar-benar untuk menjalankan kode etik Polri.

“Karena ilmu dan kekuasaan tanpa etika akan terjadi penindasan dan penyalahgunaan wewenang,” tandas Alvin menanggapi persoalan yang tengah dialami Rizal.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Sebelumnya, Rizal bingung karena dituduh sebagai penadah oleh penyidik Unit V Ranmor Polda Metro Jaya, karena ketitipan mobil keponakan yang meminjam uangnya sebesar Rp25 juta.

“Kan mobil keponakan saya sendiri, bukan mobil orang lain atau curian. Apalagi kredit macet. Setiap bulan pembayarannya lancar tidak ada yang dirugikan, termasuk leasingnya Adira Finance,” jelas Rizal.

Kecuali, tambah Rizal, kalau unit mobil tersebut berpindah tangan ke pihak lain dan pembayaran cicilan bulanan mobil tersebut macet dan sudah masuk daftar pencarian atau istilah sekarang “mata elang” mungkin pidana.

“Saya juga pahamlah. Tapi ya sudah, semua sudah terjadi mau bilang apa sekarang semua petujuk sudah saya lakukan, tinggal saya mohon unit mobil ponakan saya bernopol DK 1237 JE dikembalikan, karena sampai sekarang kendaraan masih tertahan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB