Heru Hidayat Minta Penyidik Pidsus Kejagung Panggil Mitranya AM dan AF

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat, meminta Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa kedua mitranya yakni, AM dan AF dalam pengelolaan saham di PT. Asabri.

Dikatakan Heru, jika ditemukan bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan mereka AM dan AF maka penyidik juga harus memprosesnya secara hukum. Namun saat dikonfirmasi mengenai alasan penyidik tidak menyeret mereka, Heru mengaku tidak tahu.

“Tanyakan langsung ke orangnya saja,” kata Heru saat ditemui Matafakta.com, disela-sela persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Heru juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah membuat gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut, sehingga dalam proses persidangan akan terungkap semuanya.

“Ya, kita tunggu aja sidangnya sampai selesai, semoga AM dan AF bisa dihadirkan diperseidangan sehingga jelas semua duduk perkaranya,” tegas Heru.

Sebelumnya, Kejagung kembali menggebrak dengan ditetapkannya tiga tersangka baru. Namun, mitra Heru Hidayat yakni, AM dan AF yang juga menjadi aktor dan pemilik saham yang bertransaksi langsung ke PT. Asabri belum tersentuh secara hukum.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Padahal, sambung Heru, saham milik mereka sampai hari ini masih bertengger di PT. Asabri bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5 persen.

Adapun mitra Heru Hidayat yang dimaksud yakni, AM (Selaku partner & Direksi FIRE) dan AF (Selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU dan lain-lain).

Tercatat dalam kepemilikan PT. Asabri yang sahamnya melampaui batas ketentuan diatas 5 persen adalah, saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen).

Diketahui, mereka itu juga menjual sahamnya secara langsung kepada PT. Asabri, contohnya sebagaimana terlihat pada data transaksi bursa AF dalam satu hari saja dapat menjual saham FIRE senilai ratusan miliar rupiah dengan harga diatas Rp5000 per- lembarnya atau diatas 10 kali lipat harga IPO.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Demikian juga, AM mitra Heru Hidayat yang juga Direksi FIRE mampu menjual sahamnya dalam satu hari senilai hampir Rp250 miliar dengan harga per-lembar 10 kali lipat harga IPO.

Mereka itu merupakan mitra yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan tersebut. Karena itu, rasanya kurang masuk akal bila hanya sekedar nominee yang tidak mengetahui apa-apa.

Disinilah kegigihan Tim Penyidik Kejagung mendapat tantangan kuat dalam mengungkap para pelaku besar yang masih tersamar, sehingga dapat memburu aktor ‘kakap’ yang sebenarnya, termasuk dalam upayanya mengejar penggantian kerugian negara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung tidak ragu menyeret siapapun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT. Asabri dan Jiwasraya. Penyidik diminta tak hanya berhenti tersangka baru.

“Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang,” pungkas Suparji. (Sofyan)

Berita Terkait

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB