BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Dr. Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti menyoroti kinerja aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus), terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengetahui nama-nama saksi dalam berkas perkara persidangan kasus korupsi BRI Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/9/2021) kemarin.
“Ya ini Jaksa sudah terjebak rutinitas kerja, saking banyaknya pekerjaan sampai tidak ingat nama saksi. Artinya dia tidak menghayati pekerjaan karena sudah menjadi rutinitas,” kata Fickar biasa disapa kepada Matafakta.com, Sabtu (25/9/2021) sore.
Untuk itu, menurut Fickar pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah saatnya musti memikirkan rotasi pekerjaan para Jaksa terutama Jaksa Penuntut Umum agar tidak lagi terjebak rutinitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus ada penyegaran dikalangan penegak hukum utamanya Jaksa Penuntut Umum agar menjadi segar lagi dan tidak akan pernah lupa lagi nama-nama tersangka atau saksi baik yang tercatat di BAP maupun tidak,” sindirnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri yang mengadili perkara dugaan korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiba-tiba Majelis Hakim Fahzal mempertanyakan kepada Jaksa Rama dan Rachdityo Pandu Wardhana mengenai status sejumlah saksi dalam daftar berkas perkara. Sebut saja Amiola Amanah, Rahmani dan Arianto Romeo.
“Sekarang giliran saya bertanya kepada Jaksa,” tutur Hakim Fahzal. “Siapa mereka itu Amiola Amanah, Ana Yuliana dan Arianto Romeo?,” tanya Hakim. Jaksa Rama pun menjelaskan bahwa, Amiola Amanah merupakan anak dari terdakwa Jasmina Julie Fatimah.
Munculnya pertanyaan Hakim Fahzal, setelah kuasa hukum masing-masing dari lima terdakwa yakni, Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya, Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany bertanya kepada saksi Siti Kurniati selaku Auditor Internal BRI dan Endang Kharismawati yang bekerja sebagai pialang asuransi BRINS.
Menurut Jaksa Rama, Amiola sejak awal penyidikan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan, namun hingga kini saksi Amiloa tidak datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.
“Kami sejak awal penyidikan sudah memanggil yang bersangkutan yang mulia, namun Amiola beralasan sedang PPKM dan berada diluar kota,” kata Jaksa Ramma. “Kenapa tidak dilakukan upaya lain,” kejar Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal juga mempertanyakan nama Rahmani. Lagi-lagi Jaksa Rama menjelaskan telah memanggil Rahmani akan tetapi dia juga tidak muncul dihadapan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.
Lucunya lagi, saat Hakim Fahzal menyebut identitas Ana Yuliana maupun Arianto Romeo dalam berkas perkara Jasmina dan kawan-kawan, “Siapa itu Ana Yuliana dan Arianto Romeo,” ucap Fahzal. “Kami tidak tahu yang mulia,” ucap Jaksa Ramma.
Kenapa tidak tahu, kata Hakim Fahzal, kan nama-nama mereka ada dalam berkas perkara ini?. Pemeriksaan tebang pilih ya?”. Spontan Jaksa pun menjawab, “tidak yang mulia,” kata Jaksa Ramma.
Hakim Fahzal menyebutkan alasan dirinya menyebutkan nama Amiola Amanah. Sebab didalam buku rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian Rahmani terdapat dana segar Rp8,8 miliar dan Arianto Romeo sejumlah Rp6 miliar.
Sehingga, Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama tersebut. “Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” pungkas Fahzal. (Sofyan)