BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim mengancam bakal menerapkan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila Tim Penyidik Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait dugaan tidak melakukan penyidikan terhadap “Orang Kepercayaan” PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK).
“Nanti saya akan membuat penetapan agar orang-orang ini dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, biar tahu rasa dia,” tegas Ketua Majelis Hakim Fahzal, Kamis (23/9/2021) malam.
Dikatakan Hakim Fahzal nama seperti Rudi Haryono, Ana Yuliana, Amiola Amanah, Rahmani dan Arianto Romero adalah penerima dana tabungan Briguna dan terdaftar dalam berkas perkara dugaan korupsi Rp94,5 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munculnya pertanyaan Hakim Fahzal, setelah kuasa hukum masing-masing dari lima terdakwa yakni, Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya, Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany bertanya kepada saksi Siti Kurniati selaku Auditor Internal BRI dan Endang Kharismawati yang bekerja sebagai pialang asuransi BRINS.
Menurut Jaksa Rama, Amiola sejak awal penyidikan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan, namun hingga kini saksi Amiloa tidak datang memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.
“Kami sejak awal penyidikan sudah memanggil yang bersangkutan yang mulia, namun Amiola beralasan sedang PPKM dan berada diluar kota,” kata Jaksa Ramma. “Kenapa tidak dilakukan upaya lain,” kejar Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal juga mempertanyakan nama Rahmani. Lagi-lagi Jaksa Rama menjelaskan telah memanggil Rahmani akan tetapi dia juga tidak muncul dihadapan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.
Lucunya lagi, saat Hakim Fahzal menyebut identitas Ana Yuliana maupun Arianto Romeo dalam berkas perkara Jasmina dan kawan-kawan, “Siapa itu Ana Yuliana dan Arianto Romeo,” ucap Fahzal. “Kami tidak tahu yang mulia,” ucap Jaksa Ramma.
Kenapa tidak tahu, kata Hakim Fahzal, kan nama-nama mereka ada dalam berkas perkara ini?. Pemeriksaan tebang pilih ya?”. Spontan Jaksa pun menjawab, “tidak yang mulia,” kata Jaksa Ramma.
Hakim Fahzal menyebutkan alasan dirinya menyebutkan nama Amiola Amanah. Sebab didalam buku rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian Rahmani terdapat dana segar Rp8,8 miliar dan Arianto Romeo sejumlah Rp6 miliar.
Sehingga, Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama tersebut. “Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” pungkas Fahzal. (Sofyan)