BERITA JAKARTA – Munculnya komentar Natalia Rusli yang menanggapi rekaman dugaan pemerasan oknum penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) yang meminta Rp500 juta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah “rekayasa” dan justru memperburuk situasi.
Pasalnya, para awak media sendiri belum mendapatkan tanggapan secara resmi dari Polda Metro Jaya, terkait tudingan dan rekaman yang dilontarkan LQ Indonesia Law Firm adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik polisi Polda Metro Jaya malah yang muncul sosok Natalia Rusli.
“Natalia Rusli itu siapa? kok mencampuri urusan kami dengan LQ Indonesia Law Firm kaitan dengan perkara kami yang tengah ditangani Unit V Fismondev Polda Metro Jaya. Memang siapa dia?,” sindir S salah satu klien LQ Indonesia Law Firm kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan S, para klien LQ Indonesia Law Firm, sudah mendengar suara dalam rekaman yang di putar di kantor pusat LQ Indonesia Law Firm dan oknum polisi dalam rekaman sama suaranya, karena kami pernah ketemu dan bicara langsung diruangan oknum polisi tersebut ketika di BAP.
“Buktinya setelah rekaman suara dugaan pemerasan viral dalam waktu 2 hari sudah keluar surat SP3. Jelas bagi kami para klien, LQ Indonesia Law Firm bersungguh-sungguh dengan tulus membela kami untuk keadilan,” ucapnya.
Kami, sambung S, para klien juga datang ke Polda Metro Jaya dan ditolak bertemu Kasubdit dan Direktur, ada videonya. Sederhana saja, kalo posisi benar kenapa Fismondev Polda Metro Jaya harus takut? Di lab forensik saja rekaman suaranya.
“Kok, jadi lucu lucuan ya? kita tunggu tanggapan pihak Polda Metro Jaya yang muncul malah Natalia Rusli yang tidak kita kenal. Memang dia siapa? kuasa hukum kita bukan, penyidik Polda Metro Jaya juga bukan kenapa ikut campur,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan J apakah Natalia Rusli menggantikan Kabid Humas Polda Yusri Yunus dan bicara untuk Polda?. Sebab, para petinggi dan Humas Polda tidak satupun berani berikan keterangan dan bantahan rekaman, malah justru Lawyer Ratu Sensasi yang komentar mewakili Polda Metro Jaya atas kasus kami.
“Ini lawyer Natalia Rusli apa ada etikanya, kami tidak pernah memberikan kuasa ke Natalia dalam kasus kami di Unit V Fismondev kenapa dia komentar, apakah diperbolehkan secara etika advokat? Mungkin apa karena ijazahnya tidak terdaftar makanya tidak tahu etika,” pungkasnya. (Sofyan)