Klien LQ Indonesia Law Firm “Meradang” Bantah Pernyataan Natalia Rusli

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Salah satu klien LQ Indonesia Law Firm berinisial H yang memberikan kuasa untuk kepengurusan kasus Invetasi Bodong Fikasa membantah keras pernyataan Natalia Rusli atas pencabutan kuasa seluruh klien dari LQ Indonesia Law Firm ke Master Trust Law Firm.

“Sampai hari ini, saya tidak pernah mencabut kuasa saya dari LQ Indonesia Law Firm dan tidak ada indikasi Advokat Alvin Lim main dua kaki, justru sudah ada restorative justice malah kami dipersulit untuk kepengurusan SP3,” terang H kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Sekali lagi H menegaskan, bahwa pernyataan Natalia Rusli bahwa semua klien LQ Indonesia Law Firm perkara Fikasa mencabut kuasa tidak benar. Apalagi pindah kuasa ke Natalia Rusli sudah sangat tidak mungkin sebab menangani kasus First Travel aja gagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, LP kami ditangani di Fismondev Unit IV Polda Metro Jaya mandek, mau cabut tidak bisa. Ada oknum-oknum yang sengaja mau memeras pihak berperkara dan memancing di air keruh,” sindir H.

Hal senada juga disampaikan AS yang hingga detik ini tidak pernah mencabut kuasa dari LQ Indonesia Law Firm apalagi memberikan kuasa ke Natalia Rusli. Bahkan AS sendiri mengaku, tidak pernah mengenal sosok seorang Natalia Rusli.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Natalia Rusli itu siapa? saya ngak kenal, tapi memberikan pernyataan seolah-olah mewakili saya dan klien LQ Indonesia Law Firm lainnya. LQ Indonesia Law Firm tulus berjuang demi kami jadi jangan perkeruh situasi lah,” tegasnya.

Diungkapkan AS, dia bingung dengan sikap Polda Metro Jaya dalam perkara Fikasa yang ditangani di Unit IV Fismondev yang tidak mau proses Laporan Polisi (LP). Namun, ketika terjadi damai, tidak mau mencabut LP. Kami para korban dipersulit dalam penanganan kepolisian Fismondev.

“Jadi gimana si maunya penyidik Polda Metro Jaya. Waktu LP ngak diproses-proses, tapi ketika terjadi damai atau restorative justice tidak mau mengeluarkan SP3 dan sekarang nambah lagi muncul sosok Natalia Rusli yang memancing kegaduhan baru,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm tersenyum mendengar pernyataan Natalia Rusli seorang Advokat pemegang ijazah yang tidak terdaftar di pangkalan data Dikti yang kembali muncul mencari sensasi dalam urusan LQ Indonesia Law Firm.

“Kami tegaskan, justru klien yang dibilang cabut kuasa dari LQ Indonesia Law Firm itu, dari semula adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan (RK) milik Natalia Rusli, dengan mengunakan Nama Bryan Mahulae, anak buah Natalia Rusli,” terang Sugi.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Surat kuasa yang dimaksud itu mengunakan kop surat Firma hukum Rumah Keadilan, bukan LQ Indonesia Law Firm. Awalnya, Natalia Rusli minta tolong ke Founder kami Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA untuk membantu memediasi, karena Natalia Rusli tidak dipercaya oleh petinggi perusahaan Investasi.

Namun, lanjut Sugi, ketika Ketua kami memutuskan tidak mau kerjasama lagi di bulan April, karena tahu beberapa tindakan tidak etis Natalia, maka LQ Indonesia Law Firm dan Alvin Lim memutuskan hubungan kerjasama dan bahkan meminta Rumah Keadilan keluar dari kantor Belleza.

“Karena Natalia tidak mampu bayar sewa kantor Rumah Keadilan, makanya Natalia Rusli kesal dan membuat berita bohong,” ungkapnya.

Sugi menambahkan, terkait penggelapan bilyet Fikasa, dari awal para klien Rumah Keadilan menyerahkan bilyet tersebut ke Sheilla Ariesta Edina di Ruko milik Natalia Rusli di PIK. LQ Indonesia Law Firm tidak menyimpan bilyet Fikasa.

“Untuk apa bilyet tidak ada harganya. Tanyakan kemana bilyet itu ke Natalia Rusli, surat Natalia Rusli ke Fikasa No.138/SKL/DPJ/MT/IV/2021 tanggal 7 April 2021, Natalia Rusli tulis para klien Fikasa berikan bilyet ke Fikasa. Nah, sekarang malah nuduh LQ Indonesia Law Firm yang benar yang mana?,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB