Hakim Cecar Mantan Pinca BRI Tanah Abang Soal Klaim Asuransi

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana tabungan Briguna sebesar Rp94,5 miliar kepada Jon Maruli Tampubolon mantan pimpinan Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang.

“Benar pak Hakim saya pernah satu kali menyetujui permohonan kredit Briguna atas nama Annatasia Rany Nur mantan karyawan PT. JAK sebesar Rp500 juta dengan menambah satu persyaratan yaitu sertipikat rumah,” kata, Selasa (21/9/2021) kemarin.

Sebagai informasi, saksi Jon Maruli Tampubolon dihadirkan Jaksa ke persidangan Tipikor Jakarta bersama Dinni Nurdiana dan Yoga Aditya Pratama. Kedua juga pernah menjabat sebagai Manajer Pemasaran di KC BRI Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni Dirut PT. JAK, Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany.

Menurut Jon, semua persyaratan seperti NPWP, KK, KTP dan SK pegawai PT. JAK telah dipenuhi Annatasia. Selain itu, dia juga menambahkan pinjaman diatas Rp500 juta merupakan kewenangan dan persetujuan kredit ada pada dirinya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Hakim Fahzal sempat menanyakan kepada saksi Jon sebagai mantan pimpinan cabang bank pemerintah, perihal asuransi pinjaman.

“Apakah para debitur sudah mendapat jaminan dari pihak asuransi?,” tanya dia. “Sudah pak Hakim, asuransi jiwa dan asuransi kredit,” ucap saksi Jon.

Akan tetapi kata Hakim Fahzal, jika memang debitur PT. JAK sudah dijamin pihak asuransi namun mengapa para terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor? Saksi Jon pun hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim.

Hakim Fahzal menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Negara BRI KC Tanah Abang berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp94,5 miliar akibat dugaan bancakan kredit BRIguna.

“Jadi tidak ada itu namanya asuransi untuk debitur PT. JAK. Karena para pelamar kerja di PT. JAK hanya dipinjam saja dokumennya oleh kroni Direksi PT. JAK guna pengurusan tabungan Briguna,” tegas mantan Hakim PN Jakarta Utara itu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Bahkan lanjut Fahzal, dalam persidangan pada 2 September 2021 saksi Endang Kharismawati SIP MBA yang bekerja sebagai pialang asuransi juga mengakui, asuransi BRINS tidak memproteksi kredit BRIguna lantaran tidak tercapai kesepakatan kerjasama. “Tidak ada pak hakim,” aku dia kala itu.

Dapat Kambing Beli Ayam

Lucunya lagi diungkapkan saksi Dinni Nurdiana saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri, apakah saksi Dinni pernah menerima uang dari Terdakwa Jasmina Julie Fatima. “Pernah pak hakim,” tutur Dinni.

Fahzal kembali bertanya, “Dari siapa,” sambung hakim. “Dari terdakwa Jasmina,” pak hakim. “Berapa saudara dapat uang dari terdakwa Jasmina,” cecar dia lagi. “Rp2 miliar pak hakim,” aku Dinni.

Sang pimpinan sidang hanya tersenyum geli mendengar pengakuan Dinni. “Kok bisa saudara pinjam ke terdakwa, padahal saudara sendiri berkerja di bank,” ulas Fahzal.

Perempuan itu menjawab pertanyaan Hakim, “Karena bunga lebih rendah,” elak dia. Hakim pun menyambut, “Ini istilahnya dapat kambing beli ayam,” tutup dia lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB