BERITA JAKARTA – Karso terdakwa kurir ratusan botol minuman keras (miras) ilegal akhirnya divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Bintang AL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, Jaksa Feby menuntut pidana terdakwa Karso selama 2 tahun kurungan badan dan wajib membayar denda dua kali lipat sebesar Rp476 juta subsidair 6 bulan penjara pada Senin 6 September 2021 kemarin.
Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Feby mengungkapkan Karso terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjalani hukuman badan seluruh barang bukti hasil kejahatan yang dibawa Karso meliputi ratusan minol tanpa cukai, kendaraan roda empat tanpa pemilik dan sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnakan.
Sebelumnya, rekan Karso, yakni Robinson juga telah divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 23 Agustus 2021 dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun penjara.
Bahkan Majelis Hakim PN Tangerang memperintahkan dalam putusannya agar Robinson membayar denda sebesar Rp5,2 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Menurut Jaksa Sanin, Robinson terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Selain itu, Pasal 55 huruf b Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Sofyan)