PN Jakpus Vonis Kurir Miras Ilegal Selama 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Karso terdakwa kurir ratusan botol minuman keras (miras) ilegal akhirnya divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Bintang AL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, Jaksa Feby menuntut pidana terdakwa Karso selama 2 tahun kurungan badan dan wajib membayar denda dua kali lipat sebesar Rp476 juta subsidair 6 bulan penjara pada Senin 6 September 2021 kemarin.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Feby mengungkapkan Karso terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menjalani hukuman badan seluruh barang bukti hasil kejahatan yang dibawa Karso meliputi ratusan minol tanpa cukai, kendaraan roda empat tanpa pemilik dan sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnakan.

Sebelumnya, rekan Karso, yakni Robinson juga telah divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 23 Agustus 2021 dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun penjara.

Bahkan Majelis Hakim PN Tangerang memperintahkan dalam putusannya agar Robinson membayar denda sebesar Rp5,2 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Menurut Jaksa Sanin, Robinson terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Selain itu, Pasal 55 huruf b Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB