PN Jakpus Vonis Kurir Miras Ilegal Selama 18 Bulan Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Karso terdakwa kurir ratusan botol minuman keras (miras) ilegal akhirnya divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan Bintang AL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, Jaksa Feby menuntut pidana terdakwa Karso selama 2 tahun kurungan badan dan wajib membayar denda dua kali lipat sebesar Rp476 juta subsidair 6 bulan penjara pada Senin 6 September 2021 kemarin.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Feby mengungkapkan Karso terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menjalani hukuman badan seluruh barang bukti hasil kejahatan yang dibawa Karso meliputi ratusan minol tanpa cukai, kendaraan roda empat tanpa pemilik dan sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnakan.

Sebelumnya, rekan Karso, yakni Robinson juga telah divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 23 Agustus 2021 dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun penjara.

Bahkan Majelis Hakim PN Tangerang memperintahkan dalam putusannya agar Robinson membayar denda sebesar Rp5,2 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Menurut Jaksa Sanin, Robinson terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Selain itu, Pasal 55 huruf b Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB