Hari Ini, Kejari Jakpus Musnakan Ribuan Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Hari ini, ribuan barang bukti hasil kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dimusnakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Pantauan dilokasi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi heroin 805, 726 gram, ganja 2.18,64418 gram, sabu-sabu 7.2426638 gram, pil ekstasi 1.856 butir dan tembakau sintetis 119.0875 gram.

Selain benda laknat tersebut, turut juga dihancurkan ribuan handphone berbagai merek dan timbangan elektrik dari 673 perkara.

Kepala Kejasaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen penegak hukum memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Selain itu juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Bima Suprayoga dilokasi pemusnahan yang berlangsung di pelataran Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin blender.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Panitera Pidana, Esron Mulatul dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ipda Indrawenny Panji Yoga serta para Kasie Kejari Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB