BERITA JAKARTA – Hak kemerdekaan Arwan Koty telah dirampas negara tatkala dia berstatus menjadi terdakwa dalam perkara dugaan laporan palsu PT. Indotruck Utama (PT. IU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Sejak status saya menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa hak kemerdekaan sudah dirampas negara oleh penegak hukum dari Penyidik, Jaksa hingga Hakim,” kata Arwan Koty dihadapan Ketua Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, Kamis 16 September 2021 kemarin.
Sebelumnya, sambung Arwan Koty, Deputy Marketing Manager PT. Indotruck Utama, Susilo juga menegaskan, bahwa dia tidak pernah mengatakan bahwa Arwan Koty telah menerima alat berat berupa Exscavator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya pembicaraan biasa sambil makan malam dan saksi juga telah mencabut sebagian keterangannya dipersidangan bahwa dia tidak tahu bahwa exscavator tersebut sudah di kirim ke Nabire,” ungkap Arwan Koty.
Selain itu, Presiden Direktur (Presdir) PT. Indotruck Utama, Bambang Prijono dalam persidangan juga tidak pernah mengatakan bahwa Arwan Koty telah menerima Excavator. Dia hanya mengaku Excavator telah diserahkan kepada Soleh sebagai ekspedisi pengangkutan.
“Pernah ada utusan dari Dirut PT. Indomobil Utama bernama Hendra Tamin ke rumah Alfin dan saya dengan tujuan untuk mengadakan perdamaian dan akan dipertemukan dengan pihak PT. Indotruck,” imbuh Arwan Koty.
Dia mengungkap, saat itu Hendra Tamin mengatakan agar perdamaian dilakukan tanpa syarat dan agar mencabut laporan tanpa ada penyerahan alat berat Excavator yang telah saya bayar lunas tersebut, jika tidak mau menuruti maka akan dipenjarakan.
“Begitu ancamannya dari orang yang bernama Yan melalui panggilan telepon kepada Finny Fong isteri saya,” ungkapnya Arwan Koty lagi.
Dijelaskan Arwan Koty, bahwa dirinya mendapatkan pemberitahuan terkait laporannya yang dihentikan pada tahap penyelidikan pada awal tahun 2020 tepatnya bulan Januari. Padahal, masih dijanjikan penyelidik Krisman akan diambil keterangan tambahan dan tambahan bukti baru setelah tahun baru.
“Surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3, terhadap laporan saya dan surat penetapan tersangka terhadap saya dilakukan dan ditandatangani oleh Kombes Suyudi Ario Seto,” tandas Arwan Koty.
Sementara itu, kuasa hukum, Arwan Koty, Norwandi, SH menjelaskan, bahwa Bambang Prijono maupun Theresia belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Pengakuan Arwan Koty, tambah Norwandi, diperiksa polisi terkait Pasal 220 KUHP dan 263 KUHP dan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tapi saat pembacaan dakwaan anehnya menurut terdakwa, tiba-tiba muncul Pasal 317 KUHP.
“Saya tidak tahu namun yang membeli Eksavator itu adalah saya, bukan mitra bisnis saya, perjanjian jual beli dibuat antara Arwan Koty dan PT. Indotruck Utama, bukan atas nama mitra saya dan saya yang membayar lunas Excavator itu, bukan mitra bisnis saya,” pungkasnya. (Sofyan)