Ketua IPW Yakin Kapolda Bersikap Tanggapi Polda Sarang Mafia Hukum

- Jurnalis

Minggu, 19 September 2021 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW, Sugeng Imam Santoso

Ketua Presidium IPW, Sugeng Imam Santoso

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Imam Santoso, memberikan perhatian khusus issue sensitive dan kritis terkait viralnya video dugaan “Polda Sarang Mafia Hukum” yang dihembuskan LQ Indonesia Law Firm.

“Kapolda Metro Jaya harus memperhatikan spirit konsep Presisi Kapolri dalam mewujudkan polisi masa depan dan 8 komitmen Polri yang ke-6 yakni, menampilkan kepemimpinan yang melayani serta menjadi teladan,” kata Sugeng, Minggu (19/9/2021).

Issue sensitive itu, sambung Sugeng yang menjadi ramai adalah rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum atasan polisi yang menyebut lima kosong kosong sampai direktur untuk biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang persoalannya sudah tercapainya perdamaian kedua belah pihak.

“Kalau benar ada bukti dugaan pemerasan oleh penyidik terhadap pihak-pihak berperkara itu tidak dapat dianggap enteng dan angin lalu. Hal tersebut selain pelanggaran hukum juga pelanggaran Etika Polri dan juga telah mengabaikan perintah Kapolri yang melayani dan menjadi teladan,” jelas Sugeng.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jika terbukti, lanjut Sugeng, Kapolda Metro Jaya, harus mencopot oknum pimpinan kesatuan reserse yang diduga meminta uang untuk menerbitkan SP3 sesuai Motto Polri Presisi Berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalo memang berdasarkan hasil gelar SP3 harus ditetapkan maka perkara tersebut harus di hentikan tanpa embel-embel biaya untuk polisi. Saya yakin Kapolda Metro Jaya akan menindak tegas anak buahnya yang terbukti melanggar aturan,” pungkas Sugeng. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB