Kasus Penggelapan, Dirut dan Manager PT. BLS Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 18 September 2021 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Laurens Yahya dan Heny Wihardja terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai Dirut dan Manajer Keuangan di PT. Bangun Lintas Selaras (BLS), dituntut selama 4 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, dalam surat tuntutan pidananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) sore.

“Bahwa perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan Heny Wihardja mengakibatkan kerugian materiil PT. Bangun Lintas Selaras senilai Rp43.270.699.457,” kata Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, sambung Jaksa, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Krisnawan Nugroho & Fahmy.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara,” ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Fahzal Hendri.

Dikatakan Jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2019 di Kantor PT. BLS beralamat Gedung Sentral Senayan 2 lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dimana selama dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja.

Dana tersebut, lanjut Jaksa, merupakan dana hutang piutang dan gaji maupun benefit pegawai (THR, Pengebotan) yang tidak diuraikan pembukuan perusahaan, sesuai Laporan Prosedur yang disepakati atas Informasi Arus Kas PT. BLS.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Bahkan, tambah Jaksa, saat dilakukan audit dana transaksi PT. BLS mulai tahun 2011 sampai 2017, terdakwa Heny Wihardja sebagai Manager Keuangan tidak dapat menyediakan beberapa data sehingga audit selesai dilakukan dan sampai diterbitkan Laporan Prosedur.

“Dimana adanya hasil audit dengan temuan total nominal tidak ada data dokumen sebesar Rp43.270.699.457,” tandas Jaksa.

Perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk mendengarkan pembelaan (pledoi), sidang akan dilanjutkan Selasa, 28 September 2021 pekan depan.  (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB