BERITA JAKARTA – Laurens Yahya dan Heny Wihardja terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai Dirut dan Manajer Keuangan di PT. Bangun Lintas Selaras (BLS), dituntut selama 4 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, dalam surat tuntutan pidananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) sore.
“Bahwa perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan Heny Wihardja mengakibatkan kerugian materiil PT. Bangun Lintas Selaras senilai Rp43.270.699.457,” kata Jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, sambung Jaksa, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Krisnawan Nugroho & Fahmy.
“Menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara,” ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Fahzal Hendri.
Dikatakan Jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2019 di Kantor PT. BLS beralamat Gedung Sentral Senayan 2 lantai 16 Jalan Asia Afrika No. 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dimana selama dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terdapat aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja.
Dana tersebut, lanjut Jaksa, merupakan dana hutang piutang dan gaji maupun benefit pegawai (THR, Pengebotan) yang tidak diuraikan pembukuan perusahaan, sesuai Laporan Prosedur yang disepakati atas Informasi Arus Kas PT. BLS.
Bahkan, tambah Jaksa, saat dilakukan audit dana transaksi PT. BLS mulai tahun 2011 sampai 2017, terdakwa Heny Wihardja sebagai Manager Keuangan tidak dapat menyediakan beberapa data sehingga audit selesai dilakukan dan sampai diterbitkan Laporan Prosedur.
“Dimana adanya hasil audit dengan temuan total nominal tidak ada data dokumen sebesar Rp43.270.699.457,” tandas Jaksa.
Perbuatan terdakwa Laurens Yahya dan terdakwa Heny Wihardja diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk mendengarkan pembelaan (pledoi), sidang akan dilanjutkan Selasa, 28 September 2021 pekan depan. (Sofyan)