BERITA JAKARTA – Lima saksi pelamar kerja di PT. Jasmina Asri Kreasi (PT. JAK) yakni Yordiansyah, Fahrul Rizal, Yunda Gunawan, Rasita Rahman dan Deri Renaldi mengaku, tidak pernah membaca dokumen dan hanya meneken berkas pengajuan tabungan Briguna di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang pada tahun 2018.
“Saya tidak boleh membaca dan hanya diperintahkan untuk tanda tangan pak Hakim,” ucap Fahrul Razi yang diamini langsung para saksi lainnya di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/9/2021) sore di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Mendengar pengakuan Fahrul Razi, sang Hakim pun kembali bertanya “Siapa yang melarang saudara membaca dokumen itu,” tanya Hakim Fahzal. “Petugas disana (BRI Tanah Abang) Pak Hakim. Disuruh cepat-cepat,” aku dia lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kelima saksi, hingga kini mereka belum pernah diangkat menjadi pegawai PT. JAK, namun saat mengajukan lamaran pekerjaan mereka menyerahkan Kartu Keluarga, NPWP dan KTP. Semua dokumen pelamar kerja diterima terdakwa Sunarya alias Rian selaku Bagian Keuangan PT. JAK.
“Kami menyerahkan lamaran kerja, KK, NPWP dan KTP. Lamaran ķerja langsung diterima sama Pak Rian,” kata kelima saksi.
Dalam perkara dugaan korupsi BRI KC Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar ini JPU Imam R Saputra menyeret dua oknum karyawan BRI yaitu Shinta Dewi Kusumawardhany merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang (BRI KC Tanah Abang).
Shinta, dalam bersama dengan Dinni Nurdiana yang merupakan Manajer Pemasaran BRI. Sedangkan untuk tersangka, Dinni Nurdiana pihak Pidana Khusus Kejari Jakpus belum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.
Sedangkan pihak PT. JAK yakni: Dirut PT. JAK Jasmina, Julie Fatima, Komisaris Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. (Sofyan)