Prinsip Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Hanya Jargon

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tidak menentunya jadwal persidangan kasus dugaan perkara korupsi di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miiiar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat dikeluhkan sejumlah saksi.

Pasalnya, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB seperti yang dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, Fahzal.

“Kami sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sejak pukul 11.00 WIB, namun entah mengapa hingga pukul 14.30 WIB persidangan belum juga di mulai,” keluh salah seorang saksi, Kamis (16/9/2021) sore.

Perlu diketahui, molornya persidangan ini bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kamis 2 September 2021 sidang baru dibuka pukul 15.00 WIB molor 5 jam dari jadwal pukul 11.00. Bahkan pada 14 September tahun ini persidangan dibuka 15.00 WIB.

Lucunya lagi, Hakim Fahzal Hendri juga pernah menguntimatum salah satu terdakwa dalam perkara ini, akan mengevaluasi masa penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, lantaran telat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Saksi jam berapa tadi hadir di sini,” kata Hakim Fahzal. “Jam 12 yang mulia,” ucap salah satu terdakwa. “Saya perintahkan saudara hadir di persidangan pukul 11.00 WIB. Kalo begitu nanti kami akan pertimbangkan penahanan saudara,” gertaknya.

Padahal, perisidangan dibuka pukul 15.00 WIB. Prinsip peradilan di negeri ini, sederhana, cepat dan biaya ringan hanya sebatas jargon saja. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB