BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa, Arwan Koty, kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge atau saksi yang meringankan.
Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, SH, MH dengan beranggotakan, Ahmad Sayuti, SH, MH dan Toto, SH, MH, terdakwa Arwan Koty melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ade charge yakni, Finny Fong yang tak lain merupakan istri dari terdakwa, Arwan Koty, Rabu (8/9/2021).
Dalam kesaksian istri Arwan Koty, Finny Fong menjelaskan, tidak ada bukti tanda terima atau serah terima alat berat excavator yang ditandatangani suaminya, Arwan Koty, Alfin dan dirinya di yard PT. Indotruck Utama dan atau di Nabire.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Finny Fong, Soleh Nurtjahyo bukan orang Arwan Koty, tapi rekanan PT. Indotruck Utama, karena include ongkir dari PJB Alfin atas pembelian satu unit excavator type EC 350 D serta tidak ada bukti surat kuasa kepada Soleh Nurtjahyo dan atau orang lain untuk mengambil alat excavator dan atau untuk mengirimkannya.
Finny Fong juga merasa heran, dan bertanya-tanya Soal Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sempurna dan dibawakan ke Jayapura untuk minta ditandatangani tanpa bisa melihat fisik dan pengecekan mesin.
Kemudian, saat ditanya Aristoteles MJ Siahaan, SH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Arwan Koty, Finny Fong menjelaskan, pembelian unit eskavator dengan Nomor EC 350 D atas nama anaknya, Alvin. Dia mengurusi pembelian dua unit eskavator atas nama suaminya, Arwan Koty dan satu lagi atas nama anaknya.
Fini Fong melanjutkan, bahwa suaminya Arwan Koty membeli eskator EC 210D senilai Rp1, 265 miliar dan pembelian tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu.
Kemudian kata Finny, dalam PJB Alfin include ongkos kirim Sebesar Rp290 juta dan penyerahan barang di port Nabire dengan penandatanganan BAST oleh kedua belah pihak.
Lebih lanjut, saat diberi waktu atas surat pengaduan untuk ketemu Kapolda pada saat itu dijabat, Nana Suryana menjelaskan soal laporan suaminya di Polda Metro Jaya (PMJ.
“Setelah melalui interogasi yang lama maka suami saya diminta untuk membuat laporan baru lagi dengan pasal yang sama, karena ada alat bukti yang kuat dan ini dihentikan masih dalam tahap penyelidikan. Jadi di mana pengaduan palsu nya?,” terang Finny Fong.
Finny Fong juga mengaku ada utusan yang datang dari Indomobil yang merupakan induk perusahaan dari PT. Indotruck untuk mengajak berdamai secara kekeluargaan dengan, Alfin dan Arwan Koty.
“Ada yang datang, dan diterima oleh sekuriti perumahan katanya perwakilan dari Indomobil untuk melakukan perdamaian dengan Arwan Koty dan Alfin,” ungkap Finny Fong.
Sebelum ditanya Majelis Hakim, Finny Fong mengatakan, kalau dirinya dan sang suami terdakwa Arwan Koty, memahami dan sadar kalau sedang berhadapan dengan perusahaan besar atau Gajah.
“Saya paham sedang berhadapan dengan Perusahaan besar atau istilahnya dia menyebut Gajah, segala keterangan apapun selalu dibuat salah dan dikontrol dalam persidangan ini,” jelas Finny Fong.
Ketua Majelis Hakim Arlandi menyatakan bahwa kami mengalah untuk tidak menanyakan pertanyaan itu lagi kepada saksi ade charge seraya mengatakan sidang lanjutan akan kembali kita gelar pada pekan depan, Kamis 16 September 2021 dengan agenda saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. (Sofyan)