Kasus Pembelian Excavator, Saksi Finny Fong Pertanyakan BAST

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa, Arwan Koty, kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge atau saksi yang meringankan.

Persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim, Arlandi Triyogo, SH, MH dengan beranggotakan, Ahmad Sayuti, SH, MH dan Toto, SH, MH, terdakwa Arwan Koty melalui kuasa hukumnya menghadirkan saksi ade charge yakni, Finny Fong yang tak lain merupakan istri dari terdakwa, Arwan Koty, Rabu (8/9/2021).

Dalam kesaksian istri Arwan Koty, Finny Fong menjelaskan, tidak ada bukti tanda terima atau serah terima alat berat excavator yang ditandatangani suaminya, Arwan Koty, Alfin dan dirinya di yard PT. Indotruck Utama dan atau di Nabire.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Finny Fong, Soleh Nurtjahyo bukan orang Arwan Koty, tapi rekanan PT. Indotruck Utama, karena include ongkir dari PJB Alfin atas pembelian satu unit excavator type EC 350 D serta tidak ada bukti surat kuasa kepada Soleh Nurtjahyo dan atau orang lain untuk mengambil alat excavator dan atau untuk mengirimkannya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Finny Fong juga merasa heran, dan bertanya-tanya Soal Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sempurna dan dibawakan ke Jayapura untuk minta ditandatangani tanpa bisa melihat fisik dan pengecekan mesin.

Kemudian, saat ditanya Aristoteles MJ Siahaan, SH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Arwan Koty, Finny Fong menjelaskan, pembelian unit eskavator dengan Nomor EC 350 D atas nama anaknya, Alvin. Dia mengurusi pembelian dua unit eskavator atas nama suaminya, Arwan Koty dan satu lagi atas nama anaknya.

Fini Fong melanjutkan, bahwa suaminya Arwan Koty membeli eskator EC 210D senilai Rp1, 265 miliar dan pembelian tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Kemudian kata Finny, dalam PJB Alfin include ongkos kirim Sebesar Rp290 juta dan penyerahan barang di port Nabire dengan penandatanganan BAST oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut, saat diberi waktu atas surat pengaduan untuk ketemu Kapolda pada saat itu dijabat, Nana Suryana menjelaskan soal laporan suaminya di Polda Metro Jaya (PMJ.

“Setelah melalui interogasi yang lama maka suami saya diminta untuk membuat laporan baru lagi dengan pasal yang sama, karena ada alat bukti yang kuat dan ini dihentikan masih dalam tahap penyelidikan. Jadi di mana pengaduan palsu nya?,” terang Finny Fong.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Finny Fong juga mengaku ada utusan yang datang dari Indomobil yang merupakan induk perusahaan dari PT. Indotruck untuk mengajak berdamai secara kekeluargaan dengan, Alfin dan Arwan Koty.

“Ada yang datang, dan diterima oleh sekuriti perumahan katanya perwakilan dari Indomobil untuk melakukan perdamaian dengan Arwan Koty dan Alfin,” ungkap Finny Fong.

Sebelum ditanya Majelis Hakim, Finny Fong mengatakan, kalau dirinya dan sang suami terdakwa Arwan Koty, memahami dan sadar kalau sedang berhadapan dengan perusahaan besar atau Gajah.

“Saya paham sedang berhadapan dengan Perusahaan besar atau istilahnya dia menyebut Gajah, segala keterangan apapun selalu dibuat salah dan dikontrol dalam persidangan ini,” jelas Finny Fong.

Ketua Majelis Hakim Arlandi menyatakan bahwa kami mengalah untuk tidak menanyakan pertanyaan itu lagi kepada saksi ade charge seraya mengatakan sidang lanjutan akan kembali kita gelar pada pekan depan, Kamis 16 September 2021 dengan agenda saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB