BERITA JAKARTA – Lima terdakwa pembobol dana tabungan Briguna pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar mengakui seluruh keterangan 5 saksi yang dihadirkan Jaksa, Imam R Saputra ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Terdakwa bagaimana dengan keterangan kelima saksi ini, apakah ada yang dibantah?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada para terdakwa, “Tidak ada yang mulia,” sahut para saksi kompak,” Kamis (9/9/2021) lalu.
Dalam persidangan, kelima saksi yakni, M. Aldiansyah, Rieke Oktaviani, Annisa, Fihabuddin Latif, R Hendrawan mengaku mereka tidak pernah membaca isi surat penyataan hutang sebagai karyawan PT. JAK melainkan hanya menandatangani surat tersebut saat berada di BRI Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah pak Hakim,” ucap R Hendrawan salah satu saksi yang diamini rekan-rekannya dalam ruang persidangan.
Menurut pengakuan para saksi dihadapan Majelis Hakim, ada tujuh dokumen yang diteken para saksi. “Lain kali jangan kalian kasih tanda tangan, kasih saja tanda kaki,” cletuk Hakim Fahzal.
Dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa Jasmina Julie Fatimah, Max Julisar Indar, Sunarya alias Rian dan Shinta Kusumawardhani.
Adapun satu terdakwa lagi yakni Annatasia Rany Nur saat ini tengah menjalani proses persalinan. Sebab saat diajukan ke persidangan Tipikor usia kandungannya sudah memasuki 9 bulan. (Sofyan)