5 Terdakwa Pembobol Briguna BRI Rp94,5 Miliar Akui Keterangan Saksi

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Saksi

Para Saksi

BERITA JAKARTA – Lima terdakwa pembobol dana tabungan Briguna pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar mengakui seluruh keterangan 5 saksi yang dihadirkan Jaksa, Imam R Saputra ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Terdakwa bagaimana dengan keterangan kelima saksi ini, apakah ada yang dibantah?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kepada para terdakwa, “Tidak ada yang mulia,” sahut para saksi kompak,” Kamis (9/9/2021) lalu.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Dalam persidangan, kelima saksi yakni, M. Aldiansyah, Rieke Oktaviani, Annisa, Fihabuddin Latif, R Hendrawan mengaku mereka tidak pernah membaca isi surat penyataan hutang sebagai karyawan PT. JAK melainkan hanya menandatangani surat tersebut saat berada di BRI Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah pak Hakim,” ucap R Hendrawan salah satu saksi yang diamini rekan-rekannya dalam ruang persidangan.

Menurut pengakuan para saksi dihadapan Majelis Hakim, ada tujuh dokumen yang diteken para saksi. “Lain kali jangan kalian kasih tanda tangan, kasih saja tanda kaki,” cletuk Hakim Fahzal.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa Jasmina Julie Fatimah, Max Julisar Indar, Sunarya alias Rian dan Shinta Kusumawardhani.

Adapun satu terdakwa lagi yakni Annatasia Rany Nur saat ini tengah menjalani proses persalinan. Sebab saat diajukan ke persidangan Tipikor usia kandungannya sudah memasuki 9 bulan. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB