Kejari Jakpus Tuntut Terdakwa Kurir Minol Selama 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Jakarta Pusat

Kantor Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Malang benar nasib Karso terdakwa kurir ratusan minuman beralkohol (minol) ilegal harus menerima tuntutan pidana selama 2 tahun kurungan badan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Karso selama 2 tahun penjara dan membayar denda dua kali lipat sebesar Rp476 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa Feby dan Retno Liestiyanti dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bintang AL, Senin (6/9/2021) sore.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa mengungkapkan terdakwa Karso terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menjalani hukuman badan, seluruh barang bukti hasil kejahatan yang dibawa Karso meliputi ratusan minol tanpa cukai, kendaraan roda empat tanpa pemilik dan sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnakan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Sekedar informasi, Ketua Tim dalam perkara yang disidangkan secara virtual ini dipimpin langsung Jaksa Bima Suprayoga, SH, MH yang juga selaku Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Pusat.

Karso ditangkap bersama Robinson yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah (Seplit) dan Edy alias Zack berstatus DPO pada 19 Maret 2021 di Jalan Bacan No. 18A Cideng, Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB