BERITA JAKARTA – Malang benar nasib Karso terdakwa kurir ratusan minuman beralkohol (minol) ilegal harus menerima tuntutan pidana selama 2 tahun kurungan badan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Karso selama 2 tahun penjara dan membayar denda dua kali lipat sebesar Rp476 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Jaksa Feby dan Retno Liestiyanti dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bintang AL, Senin (6/9/2021) sore.
Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa mengungkapkan terdakwa Karso terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 1995, tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjalani hukuman badan, seluruh barang bukti hasil kejahatan yang dibawa Karso meliputi ratusan minol tanpa cukai, kendaraan roda empat tanpa pemilik dan sebuah telepon genggam dirampas untuk dimusnakan.
Sekedar informasi, Ketua Tim dalam perkara yang disidangkan secara virtual ini dipimpin langsung Jaksa Bima Suprayoga, SH, MH yang juga selaku Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Pusat.
Karso ditangkap bersama Robinson yang penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah (Seplit) dan Edy alias Zack berstatus DPO pada 19 Maret 2021 di Jalan Bacan No. 18A Cideng, Jakarta Pusat. (Sofyan)